Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Lintas Daerah

Aktivis Soroti Peralih Fungsian Rumah Tinggal Menjadi Toserba di Majalaya

×

Aktivis Soroti Peralih Fungsian Rumah Tinggal Menjadi Toserba di Majalaya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Karawang, NR Fenomena pengalihfungsian rumah tinggal menjadi tempat usaha kian marak di kota-kota besar, salah satunya di Karawang. Hal ini tentu menandakan tengah berkembangnya dunia wirausaha di Indonesia. Namun, jika ditelisik lebih dalam lagi, kira-kira diperbolehkan atau tidak mengalihfungsikan rumah tinggal menjadi tempat usaha?

Dablank, seorang pemerhati sosial dari Karawang menyoroti pengalihfungsian rumah tinggal menjadi sebuah Toserba (Toko Serba Ada) di sebuah perumahan di wilayah Majalaya, Karawang.

Example 300x600

Terlihat dua buah bangunan dijadikan satu di wilayah perumahan saung kebun Majalaya yang disulap menjadi deretan pertokoan.

Dablank dengan tegas menyoroti hal tersebut, “Kalau kamu sang pemilik rumah hal ini bukanlah suatu masalah. Namanya juga rumah sendiri, mau dibuat apa juga tidak masalah dong seharusnya. Namun, jika dilihat dari segi tata ruang, tindakan ini patut diduga menyalahi aturan”, tandasnya. Rabu (20/01/21).

Lanjutnya, “Jika berbicara tentang hukum, maka banyak peraturan pemerintah yang patut dijadikan rujukan. Pasal 49 ayat (1) UU Perumahan tertulis, pemanfaatan rumah dapat digunakan sebagai kegiatan usaha secara terbatas tanpa membahayakan dan tidak mengganggu fungsi hunian.”

Atas dasar tersebut Dablank sedianya akan mempertanyakan kepada Pemerintah Daerah mengenai mengenai alih fungsi rumah tinggal yang terjadi di wilayah saung kebun. Apabila ternyata melanggar, maka Dablank meminta kepada instansi terkait untuk mengambil tindakan tegas. “Apabila benar melanggar, saya akan dorong Satpolpp untuk bertindak tegas”, tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, kami masih berupaya mengkonfirmasi pihak terkait.

(Nung)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan