Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Lintas DaerahPolitik

Bupati Magetan Sampaikan Angka Covid 19 Dan Penanganannya

×

Bupati Magetan Sampaikan Angka Covid 19 Dan Penanganannya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MAGETAN, NR,- Penularan Covid-19 sangat meresahkan masyarakat sekitar wilayah Kabupaten Magetan. Ini menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten Magetan untuk menanggulangi bertambahnya angka penularan terindikasi Covid-19.

Bupati Magetan Dr Drs H. Suprawoto SH.,M.Si mengundang awak media yang ada di Magetan untuk adakan Konferensi Pers di Pendopo Surya Graha Kabupaten Magetan.

Example 300x600

Dihadiri Wakil Bupati Magetan Hj Dra Nanik Endang Rusminiarti S.Pd.
Sekretaris Daerah Kabupaten Magetan Ir Hergunadi MT, Kepala Dinas Kesehatan Dr.Hari Widodo, Kepala Dikpora Suwata Ketua DPRD Magetan Sujatno SE.MM, Gugus Tugas Covid-19 Ari Budi dan jajaran Forkopimda, Selasa (19/01/2021).

Sebelum acara Konferensi Pers dimulai terlebih dahulu Bupati Magetan Suprawoto melaksanakan rapat evaluasi bersama Gugus Tugas Covid-19 dan Forkopimda mengenai upaya pengendalian Covid-19.

Dalam sambutannya Bupati Suprawoto mengatakan bahwa,”Sampai hari ini Selasa 19 Januari 2021 jumlah terkonfirmasi pasien Covid-19 di Kabupaten Magetan 1413 orang,” ungkapnya.

“Dengan rincian yang sembuh jumlah 1096 pasien, jumlah yang meninggal dunia 56 orang. Selebihnya jumlah 261 pasien masih dalam pantauan.
Dengan perkembangan data yang diperoleh dari Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Magetan semakin meningkat maka untuk saat ini Kabupaten Magetan dinyatakan masuk ZONA MERAH,”Terang Suprawoto.

Bupati menambahkan,”Pemerintah Kabupaten Magetan akan terus dan terus berupaya menambah sarana dan prasarana medis untuk mengatasi pencegahan dan pengurangan peningkatan angka pasien terkonfirmasi Covid-19.
Pemerintah Kabupaten Magetan berharap agar penularan Covid-19 tidak melebar dengan wacana baru yaitu pengadaan terapi Plasma.
Pemerintah Kabupaten Magetan juga membuat peraturan baru untuk memberikan sanksi bagi yang melanggar Protokol kesehatan, seperti kegiatan yang mengundang masa, kegiatan dengan kerumunan warga agar masyarakat bisa membatasi kegiatan yang bisa mendatangkan warga.

Dijelaskan Suprawoto , dengan menaati protokol kesehatan dalam tatanan kehidupan baru .Karena dari klaster keluarga kita harus waspada, bahwa penyebaran virus Covid-19 bisa kita tekan dan kembali hidup normal,” pungkasnya.

( agus )

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan