Tanimbar, NR – Penanganan kasus dugaan perselingkuhan alias kasus “Wik Wik” salah satu oknum anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) berinisial NL, oleh kepolisian resor setempat menjadi sorotan banyak pihak. Pasalnya, kasus tersebut telah dilaporkan sejak awal Februari 2020 namun hingga kini belum juga ada kejelasannya.
Laporan dengan Nomor: TBL/17/II/2020/RES MTB/SPKT itu diduga sengaja diperlambat prosesnya mengingat sang terlapor adalah seorang anggota DPRD aktif saat ini.
Pengacara pelapor, Cartes A. Rangotwat, SH.MH, menjelaskan bahwa pihaknya merasa kurang puas atas keterlambatan penanganan kasus tersebut. Menurut dia, mestinya kasus dugaan perselingkuhan itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Saumlaki dan kemudian ke Pengadilan untuk disidangkan, mengingat sudah hampir setahun kasus tersebut berada di tangan penyidik Polres.
“Kasus ini sudah cukup lama ya, sudah hampir setahun ini. Kemarin itu saya berharap paling tidak sudah penetapan tersangka dan dilimpahkan ke kejaksaan kemudian ke pengadilan untuk disidangkan di akhir tahun kemarin. Tapi ndak tahu ya, mungkin kepolisian juga bekerja dengan SOP yang ada sehingga sesuai dengan mekanisme dan pentahapan.”
“Padahal saya sih merasa kurang puaslah, karena mestinya sudah harus penetapan tersangka dan (berkasnya) sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Ternyata saat masuk tahun baru, saya diinformasikan oleh kanit PPA bahwa ada pemanggilan lagi ke dia (NL) untuk dimintai keterangan,” kata Cartes di Saumlaki, Rabu (20/1/2020).
Cartes menjelaskan, walaupun sedikit kecewa dengan kinerja penyidik Polres KKT dalam menangani perkara yang melibatkan pejabat publik di Tanimbar, khususnya kasus NL tersebut, namun pihaknya tetap memberikan apresiasi dan dukungan kepada penyidik Polres untuk mengusut tuntas kasus itu.
Pihaknya, lanjut Cartes, terus mendorong komitmen kepolisian untuk menuntaskan kasus tersebut. Alasannya karena NL merupakan anggota DPRD yang seharusnya memberi contoh baik kepada masyarakat Tanimbar dan bukan malah menunjukkan perilaku buruk dengan menyelingkuhi istri GM (pelapor) yang merupakan tim suksesnya dulu.
“Kenapa kami minta Polres fokus dan komitmen terhadap kasus ini karena si terlapor (NL) adalah seorang anggota DPRD dimana seorang pejabat publik harus menjadi contoh dan teladan yang baik untuk masyarakat tapi justru sebaliknya. Kemudian, bisa di bilang ini sangat brengsek karena anggota DPRD ini punya tim sukses sama klien saya yang istrinya dia selingkuhi itu. Mereka sudah bekerja untuk memenangkan dia malah seperti itu,” tutur Cartes.
Sedangkan kliennya GM, kata Cartes, saat ini sedikit pesimis dengan penegakkan hukum di Polres Tanimbar, khususnya kasus dugaan perselingkuhan antara NL dan istrinya itu. Bahkan istilah “Hukum Tajam ke Bawah dan Tumpul ke Atas” sering disebutkannya mengingat terlapor adalah seorang anggota DPRD.
“Karena sudah mau satu tahun ini maka klien saya kadang merasa pesimis, apakah dia masyarakat biasa yang melapor sehingga hukum itu tumpul, apalagi yang dia laporkan itu seorang anggota DPRD, seorang pejabat publik sehingga hukum itu dianggap tumpul ke atas. Klien saya ini masyarakat biasa, dia seorang buruh dan hanya mau memperjuangkan keadilan bagi dirinya,” kata Cartes.
Di awal tahun 2021 ini, pria asal desa Lingat – Selaru itu berharap kasus tersebut segera dituntaskan. Dia menghimbau supaya polisi segera menetapkan status tersangka dalam kasus dugaan perselingkuhan tersebut demi sebuah kejelasan hukum.
Selain itu, Cartes berharap agar jika NL nantinya ditetapkan sebagai tersangka, dia segera di PAW oleh partainya sebagai anggota DPRD. Karena perilaku NL tersebut dianggap telah mencoreng nama nama partai karena perbuatannya.
Di sisi lain, wartawan media ini telah mencoba mengkonfirmasi kasat reskrim Polres Kepulauan Tanimbar Rabu (20/01/2021) kemarin namun kasat enggan berkomentar. (47/M)