Majalengka, NR -Dede Suherman selaku kepala desa di Wangkelang, Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka, yang sudah menjabat dari tahun 2017 sampai saat ini dikonfirmasi oleh media NR perihal dugaan pengangkatan istrinya sebagai perangkat desa di Desa Wangkelang, Sabtu (16/1/21).
Kades Dede menjelaskan bahwa sebelum menjadi istri nya, istri kepala desa sudah menjabat sebagai KASI PELAYANAN di Sesa Wangkelang hingga setelah menikah dengan kepala desa masih menduduki jabatan tersebut.
Kades Dede menjelaskan bahwa
“Sebelumnya kami sudah merekomendasi boleh dan tidak nya ke Pak Camat Cingambul tentang pengangkatan istri saya karena ada kekosongan perangkat di desa kami, dan kami pun sempat memberi peluang kepada masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai perangkat desa yang kosong , akan tetapi yang mendaftarkan diri hanya 3 orang, sedangkan kebutuhan pelayanan harus tetap berjalan.”
ungkap Kades Wangkelang.
NR juga menanyakan ke kades tentang hal tersebut apakah tidak menyalahi aturan,”Saya juga sempat audensi dengan DPRD masalah pengangkatan bahwa kalau mengankat ibu kades menjadi perangkat desa itu tidak boleh,tapi karena sebelumnya sudah menjadi perangkat desa lalu saya nikahi jadi tidak ada larangan.” tambahnya.
(Woto/Tim)