Lampung Barat, NR,- Meningkatnya kasus covid 19 di Kabupaten Lampung Barat, Satgas penanganan virus corona menggelar rapat koordinasi ( Rakor ) yang bertempat di RM Sabah Bekhak, Pekon Sebarus, Kecamatan Balik Bukit, Selasa (19/1/21).
Dalam acara tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Lampung Barat H. Parosil Mabsus yang didampingi Wakil Bupati Drs Mad Hasnurin dan dihadiri oleb Dandim 0422 Letkol Benni Setiawan, Kajari Lampung Barat Riyadi SH, Kabag Sumda Polres Lampung Barat Kompol Fery Anda Eka Putra dan kepala perangkat daerah.
Parosil Mabsus yang akrab dengan panggilan Pakcik itu mengungkapkan,” Terjadinya peningkatan kasus baru covid 19, karena banyaknya warga yang melakukan pesta hajat dan banyak masyarakat yang kurang menyadari pentingnya protokol kesehatan covid 19. Tentunya sangat memperihatinkan, untuk sementara ini kegiatan apapun yang bersifat kerumunan akan dihentikan sementara waktu, demi keselamatan dan kebaikan kita bersama,” cetusnya.
Sementara itu, untuk kegiatan belajar mengajar ( KBM ) tatap muka serta destinasi wisata akan kita tutup juga. Namun untuk pasar karena akan berdampak terhadap roda perekonomian masyarakat tetap dibuka, dengan memakai prokes protokol kesehatan yang ketat,” tegasnya.
Koordinasi dari satgas covid 19 mulai dari pekon-pekon, kecamatan dengan kabupaten harus dijalankan, isolasi mandiri bagi masyarakat yang baru atau dari luar daerah harus selalu diterapkan, masyarakat jangan panik , mari kita berdoa semoga semua cepat berlalu dan kehidupan kita bisa normal seperti sediakala,” tutupnya.
Beberapa poin penting yang dihasilkan dalam Rakor tersebut diantaranya kegiatan yang sifatnya mengumpulkan massa dengan jumlah banyak, seperti pesta, baik pesta pernikahan, khitanan dll dilarang. Kegiatan belajar mengajar KBM tatap muka dihentikan, destinasi wisata ditutup sementara waktu, pasar tetap buka namun dengan memakai prokes yang ketat, Satgas akan meningkatkan peraturan bupati ( perbup ) soal penanganan covid 19 menjadi peraturan daerah ( perda ), satgas pekon dan kecamatan diminta koordinasi dengan satgas kabupaten dan pelanggar protokol kesehatan, termasuk yang tetap nekad menggelar acara mengundang kerumunan atau berkumpul massa akan disangsi tegas.
Kodri NR.