Muaraenim, NR – Musyawarah pembahasan warisan mencapai mufakat Jumat (16/1/21) yang bertempat di balai Desa Palak Tanah, Kecamatan Semende Tengah, Kabupaten Muara Enim.
Musyawarah tersebut dimediasi langsung oleh Haryanto, S.E selaku kades menyampaikan bahwa dalam musyawarah sawah tunggu tubang yang yang mana telah sempat dijual oleh Cek Sahi bin Kitamin Pada tangal (15 Mei 1985) telah ditebus ulang dan dikembalikan kepada pewaris tunggu tubang.
” Saya berharap setelah kejadian ini menjadi perhatian/contoh bagi masyarakat luas bahwasanya hak waris dalam istilah tungu tubang itu berhak digarap atau dipelihara namun tidak bisa diperjualbelikan dan saya selaku Kepala Desa Palak Tanah mengucapkan terimakasih kepada saudara Hendri selaku wartawan media nuansa realita (NR) Lampung Barat yang mana telah ikut memediasi permasalahan sengketa hak waris tungu tubang,” tuturnya.
“Saya juga mengucapkan terimakasih kepada pak kades berikut aparatur desa dan ketua adat maupun kepala lingkungan, Alhamdulillah tidak ada permasalahan yang tidak terselesaikan dengan musyawarah harapan saya sama hal nya dengan apa yang telah disampaikan kepala desa di atas semoga permasalahan yang sudah selesai ini bisa menjadi pelajaran bagi kita semua dan masyarakat luas,” imbuhnya.
(Hendri)