Muaraenim Sumsel NR Polisi kembali meringkus satu orang laki-laki diduga telah menyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di kawasan desa banuayu kecamatan empat petulai Dangku kabupaten Muaraenim
Satuan Reserse narkoba polres Muaraenim kembali berhasil Meringkus satu orang pria ber inisial (PA) dengan dugaan telah menyimpan mengusai serta menggunakan Narkotika jenis sabu-sabu
pada hari Senin tanggal 18 Januari 2021 sekira pukul 18.30wib lalu
Pria yang diketahui bernama Pikron Adi Saputra yang berprofesi sebagai petani di desa Banuayu kecamatan empat petulai Dangku kabupaten Muaraenim Kini harus berurusan Dengan polisi
Berawal dengan adanya informasi dari Masyarakat bahwa rumah di kawasan yang berada di desa Banuayu kecamatan empat petulai Dangku kabupaten Muaraenim sering di jadikan pelaku tempat transaksi Narkotika jenis sabu-sabu
Dengan adanya informasi tentang sebuah rumah yang berada kawasan (area) Desa Banuayu kecamatan empat petulai Dangku kabupaten Muaraenim yang dimana rumah’ tersebut sering dijadikan pelaku Tempat transaksi narkoba
Kasat Narkoba polres Muaraenim Iptu Rahmad Aji Prabowo S.I.K M.S.I memerintahkan Kepada KanitRes narkoba Ipda Toni Hermawan ST SH MM Untuk Melakukan penyelidikan tentang kebenaran dari informasi tersebut
Setelah melakukan penyelidikan terkait dengan kebenaran informasi dari masyarakat tersebut yang ternyata benar Saja bahwa rumah yang dimaksudkan memang benar adanya telah di jadikan Tempat transaksi narkoba oleh pelaku
Setelah mendapatkan Hasil dari Informasi penyelidikan Kasat Reserse narkoba polres Muaraenim Perintahkan Segenap jajarannya untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku
Kanit Reserse Narkoba yang Memimpin penangkapan terhadap terduga pelaku penyalahgunaan narkoba bersama Anggota jajaran Sat-reskoba Polres Muaraenim berhasil amankan Pelaku dan langsung melakukan penggeledahan terhadap Pelaku
Hasil dari penggeledahan terhadap terduga pelaku petugas menemukan barang bukti berupa tujuh buah paket yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya atas penyalahgunaan Narkotika Pelaku beserta barang bukti Harus di Bawa ke Mapolres Muaraenim untuk dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku
Kapolres Muaraenim AKBP Danny Sianipar S.I.K Melalui Kasatreskoba Polres Muaraenim Iptu Rahmad Aji Prabowo S.I.K M.S.I menerangkan kepada awak media pada hari Kamis 21/01/2021 barang bukti yang sudah berhasil kita amankan dari pelaku berupa tujuh buah paket diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,80 gram satu skop plastik dan satu bungkus rokok Gudang baru berwarna coklat.terang Kasatresnarkoba
Pelaku bersama dengan barang bukti sudah diamankan di Satuan Reserse narkoba polres Muaraenim Guna pemeriksaan Lebih lanjut.Tegas Kasat
[Dadang Hariansyah NR]