Cirebon, NR -Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon. Selasa, (12/1). Kunjungan tersebut bertujuan untuk mendapatkan masukan terhadap perubahan Perda Provinsi Jawa Barat No. 13 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Sekretaris Komisi I DPRD Jabar, Sadar Muslihat mengatakan, pihaknya menemukan beberapa sistem penindakan yang diterapkan oleh Satpol PP Cirebon.
“Di Cirebon kali ini, kita menemukan terkait penerapan denda yang menyangkut beberapa tempat kunjungan wisata kuliner dan batik khususnya yang menjadi cluster penyebaran”, ujar Sadar.
Lebih lanjut Sadar menambahkan, masukan tersebut akan menjadi bahan pelengkap untuk Perda Trantibum sebagai payung hukum penindakan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi melalui Satpol PP saat dilapangan. Menurutnya, problem di Kabupaten Cirebon masih sama dengan daerah lain, yang belum mempunyai Perda khusus dalam penanganan serta pengaturan para petugas dilapangan, karena sangat rentan terpapar.
“Mudah-mudahan Perda ini akan menjadi dasar hukum walaupun Kabupaten Kota belum punya Perda khusus tapi Perda Provinsi ini bisa menjadi tindakan di lapangan,” pungkas Sadar.
Tony/Humas