Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum Dan KriminalTNI Dan POLRI

Press Release Perkara Pemalsuan Hasil Rapid Diagnostic Test Polres Kotim

×

Press Release Perkara Pemalsuan Hasil Rapid Diagnostic Test Polres Kotim

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Sampit,-Nuansarealitanews,(26/01/2021) – Kegiatan Press release Polres Kotim Jajaran Polda Kalteng, Pengungkapan Perkara dugaan Pemalsuan Surat Hasil Rapid Antigen, bertempat di Mapolres Kotim , Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.

Pengungkapan dugan perkara Pemalsuan atau memalsukan Surat Keterangan Dokter berupa Surat Keterangan Antigen dan Surat Keterangan Rapid Diagnostic Test oleh calon Penumpang Pesawat, yang dilakukan oleh Tersangka Inisial MM (48 tahun ) inisial MAK (51 Tahun) dan SY (45 Tahun) di Bandara H. Asan Sampit, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng. (24/01)

Example 300x600

Dalam Press Relaeasenya Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si menerangkan bahwa benar telah terjadi tindak Pidana Pemalsuan Surat Keterangan Rapid Test yang digunakan sebagai syarat administrasi melakukan perjalanan menggunakan Pesawat Udara, pengungkapan ini berawal dari adanya laporan dari Avsec Bandara H. Asan Sampit, bahwa telah menemukan 2 orang calon penumpang tujuan Surabaya yang diduga menggunakan Surat Keterangan hasil Rapid Test yang tidak valid, dimana Surat yang ditunjukan oleh Penumpang dimaksud diketahui ada perbedaan antara lembar pertama dan lembar kedua, lembar pertama menerangkan hasil Rapid Antigen sedangkan pada lampirannya memuat penjelasan tentang Rapid Test Antibody, karena adanya perbedaan tersebut selanjutnya Petugas Bandara berkoordinasi dengan Pihak Laboratorium Neo Sigma Laboratorium Klinik berkaitan dengan apa yang tertera pada Surat Keterangan tersebut, selanjutnya dari hasil Pengecekan Pihak Neo Sigma bahwa Nomor Registrasi bukan atas nama Calon Penumpang seperti yang di Informasikan oleh Pihak Avsec, kemudian ditindak lanjuti dengan pengamanan kedua calon Penumpang dimaksud kepada Pihak Berwajib.

Dari hasil Pengembangan diketahui bahwa Pelaku inisial MM dan Istrinya hendak berangkat ke Surabaya berbekal Surat Keterangan yang di Palsukan tersebut, berlanjut diketahui bahwa dalam melakukan perbuatan membuat Surat Keterangan Dokter yang dipalsukan tersebut Pelaku Inisial MM bekerjasama dengan 2 orang rekannya yang lain masing-masing bernama inisial SY dan inisial MAK, serta dari pendalaman bahwa sebelumnya Pelaku MM dan MAK sudah pernah mengunakan Surat Palsu dalam perjalanan dan berhasil lolos.

Adapun Modus Operandi yang dilakukan oleh Pelaku inisial MM dan kawan-kawan adalah melakukan Scan hasil rapid test Asli yang dikeluarkan oleh Neo Sigma Laboratorium Klinik, kemudian diedit isi Identitas beserta registrasinya untuk dipergunakan sebagai syarat Administrasi melakukan perjalanan menggunakan Transportasi Udara dari Sampit menuju ke Surabaya, berikut barang bukti yang telah dimanakankan adalah berupa 4 Lembar Surat Keterangan Rapid yang diduga Palsu, 1 unit Laptop merk Asus warna ungu, 1 unit Printer merk Canon MP237, 1 Stempel Neo Zigma, 1 Bantalan Stempel merk Debozz dan 1 botol Tinta Stempel.

Atas perbuatan yang telah dilakukan oleh Pelaku inisial MM dan kawan-kawan, diduga telah melakukan tindak pidana Pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1, 56 KUH Pidana dengan ancaman 6 tahun Penjara dan atau pasal 268 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1), 56 KUH Pidana dengan ancaman 4 tahun Penjara.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres Kotim mengimbau kepada warga masyarakat khususnya yang akan melakukan perjalanan, “ jangan pernah menggunakan Surat Keterangan Hasil Rapid baik itu Antigen maupun Swab VCR yang tidak Valid atau Palsu, karena akan membahayakan diri sendiri maupun orang lain disekitar kita, selanjutnya bagi yang melakukan ancaman hukumannya juga sangat berat”, tegasnya.

(Ardianto/humas polres)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan