Majalengka, NR- Praktik-praktik kecurangan dalam program bantuan pangan non tunai (BPNT) yang dilakukan oleh oknum-oknum penyedia barang diduga masih kerap terjadi. Bantuan untuk rakyat miskin ini seharusnya disalurkan sesuai dengan aturan yang diterbitkan oleh pemerintah.
Masyarakat penerima manfaat tidak pernah dilibatkan secara langsung apa yang menjadi hak nya dari uang bantuan sebesar 200 ribu per bulan dari pemerintah yang dibelanjakan untuk membantu kebutuhan pangan yang bergizi tentu nya.
Sungguh miris KPM (keluarga penerima manfaat ) penerima bantuan program BPNT (bantuan pangan non tunai) di Desa Jatimulya Kecamatan Kasokandel, hasil investigasi oleh TIM Media bantuan yang harus mereka terima diduga jumlah nya tidak sesuai dengan jumlah uang yang seharusnya dibelanjakan oleh e-warong, bahkan dalam penyalurannya disinyalir ada dugaan pungli oknum RT.
Menurut keterangan salah satu penerima BPNT, mengaku hanya menerima beras 10kg, telur 0.5kg, telur asin 3 butir buah apel 5, tahu 1 bungkus, daging ayam 0.5 kg, satu paket buat sop (kentang , wortel, waluh dan pecay 5 lembar)
Jika diestimasi dengan harga pasar pada bulan Januari untuk beras berkisar di harga 10 ribu/kg, telur 24 ribu/kg, tahu 1 bungkus 2500, telur asin 3500/butir ,daging ayam 34-35 ribu/kg dan sayur untuk sop diestimasi di angka 8 ribu rupiah, jika diestimasi dengan apa yang diterima oleh KPM maka ada selisih uang 26 ribu rupiah yang tidak dibelanjakan, diduga kuat ada faktor kesengajaan untuk meraup keuntungan tambahan selain dari komoditi, apalagi jumlah KPM untuk desa jatimulya sekitar 500 KPM,
Senin (25/01/2020), Saat ditemui di rumahnya, pemilik agen E-warong Desa Jatimulya mengatakan bahwa diri nya hanya berfungsi sebagai penggesekan kartu saja, sedangkan penyedia komoditi oleh BUMDES Jatimulya, ketua nya H. Mumu.
“Saya hanya gesek saja pak, untuk barang yang belanja H. Mumu, ketua BUMDES Desa Jatimulya ” ungkap pemilik e-warong.
Di samping itu harga telur dan harga ayam yang dibuat oleh e-warong dan H. Mumu ini melebihi harga pasar, dokumen yang didapatkan dari e warung untuk harga telur tercantum harga 28 ribu dan daging ayam 38 ribu, satgas pangan diharapkan bisa menertibkan ini.
Ketika ditanya kenapa tidak sekaligus penyedia komoditi karena dalam PEDUM (pedoman umum) pelaksanaan program BPNT BUMDES dilarang menjadi penyedia harus e-warong yang ditunjuk, pemilik e-warung yang enggan namanya ditulis mengatakan bahwa diri nya mendapat tekanan.
Terpisah pada hari itu juga, di kediamannya H. Mumu berkilah telah memotong uang BPNT, namun ketika didesak dan ditanya apakah dirinya mengacu kepada pedoman pelaksaan, H. Mumu mengatakan tidak tahu, menurut nya adanya kelebihan perbelanjaan adalah bagian dari keuntungan dan diri nya juga menjelaskan bahwa keuntungan tersebut untuk uang bensin pihak muspika yang datang serta pihak Media dan LSM yang berkunjung silaturahmi.
Di sela wawancara, tiba-tiba datang seorang kerabat H. Mumu mengaku sebagai wartawan lokal di Majalengka, diduga mencoba memback-up H. Mumu, wartawan tersebut juga menghubungi seseorang yang menurutnya adalah bapak angkat nya (seorang wartawan senior dan juga pengurus sebuah organisasi wartawan bernama Sabungan ) di telepon seluler seseorang yang diduga sabungan tersebut mengatakan bahwa H. Mumu adalah saudara nya.
” Titip Neng, itu (H.mumu) saudara saya dari istri ” kata nya di telepon.
Apa yang terjadi di Desa Jatimulya patut menjadi perhatian penegak hukum, selain diduga “menyunat” hak KPM, ketua BUMDES Jatimulya patut diduga menyalahgunakan wewenang nya untuk kepentingan pribadi karena terdapat FAKTA bahwa di duga BUMDES Jatimulya belum berjalan menurut pengakuan Kepala Desa Jatimulya yakni Rosadi.
TIM
Foto : Hanya Ilustrasi