Tangerang, NR -“Benar, pada hari Minggu 17 Januari 2021 Kepala Desa Daru meninggal dunia, yakni Bapak H SUHARYO SUHARSOYO (Kepala desa) Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Banten,” terang tokoh masyarakat warga Daru H. Herman kepada media, Rabu (11/2/21).
Kendati demikian, hingga berita ini diterbitkan belum ada proses menetapkan pejabat (PJ) kepala desa untuk Desa Daru. Sebagaimana kita ketahui bahwa dalam Permendagri no 82 tahun 2015, pasal 8 ayat (3) yang disebutkan apabila kepala desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau karena diberhentikan, BPD melaporkan kepada Bupati/ walikota melalui camat.
Permendagri no 110/2016 tentang BPD, musyawarah desa (musdes) khusus untuk Pilkades antar waktu(PAW) juga diatur pada pasal 42 berbunyi, BPD menyelenggarakan musyawarah desa (musdes) khusus untuk Pilkades antar waktu (PAW), penyelenggaraan musdes sebagai mana dimaksud pada ayat(1) dilakukan untuk mengesahkan calon kepala desa yang diajukan panitia serta memilih dan mengesahkan calon kepala desa terpilih.
Akan tetapi proses atau aturan aturan ini dinilai masuarakat sangat lambat bahkan tanpa adanya aspirasi masyarakat Daru, pihak BPD dan Kecamatan Jambe seakan memperlambat untuk mengisi kekosongan jabatan di desanya.
Menurut warga tokoh masyarakat Daru saat diwawancarai oleh awak media,” Harapan dari warga Daru pihak kecamatan maupun kabupaten Tangerang haruslah cepat tanggap agar roda pelayanan di desa Daru cepat kondusif berjalan seperti biasanya,” ujarnya.
WJ S penulis.