Muaraenim Sumsel NR,-Resmikan 115 P3K Bupati muaraenim Minta Output kerja yang memuaskan bagi masyarakat kabupaten Muaraenim Rabu 10 Februari 2021 bertempat di halaman kantor bupati Muaraenim
Dalam meresmikan dan menyerahkan keputusan bupati Muaraenim tentang pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K)yang berada di lingkup kerja Pemerintah kabupaten Muaraenim tahap satu tahun 2021 Bupati muaraenim H Juarsa SH meminta kepada P3K output kerja yang memuaskan bagi masyarakat
Dalam arahannya Bupati muaraenim menyampaikan kepada seratus lima belas (115) P3K yang terdiri dari delapan puluh satu (81) guru tiga puluh (30)penyuluh pertanian dan empat(4)orang penyuluh perkebunan
“Perlu saya sampaikan bahwa di masa PANDEMI COVID-19 dan era normal baru’ ini harapan dan tuntunan masyarakat terhadap sosok birokrasi sangatlah besar,antara lain tuntutan profesionalisme, tuntutan kinerja yang berkualitas,dengan output kerja yang memuaskan bagi masyarakat.ujar Bupati muaraenim
Proses pengadaan P3K tahap pertama di kabupaten Muaraenim ini telah dilaksanakan seleksinya pada bulan Februari 2019 yang lalu dengan dua (2) kali pemberkasan yang selanjutnya dilakukan verifikasi beberapa kali dan Alhamdulillah pada hari ini telah diresmikan dan akan diberikan (SK) Bupati muaraenim Tentang pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di Pemerintahan Kabupaten Muaraenim yang mana (P3K) mempunyai hak dan kewajiban yang sama seperti pegawai Negeri Sipil (PNS) kecuali hak pensiun
“Selamat dan Sukses Semoga saudara-saudara sekalian dapat mengemban kepercayaan yang telah di berikan dan di amanatkan, bekerjalah dengan sebaik-baiknya,penuh dedikasi dan pengabdian yang tinggi kepada masyarakat, Pemerintah dan negara,serta menjadi perekat persatuan dan kesatuan bangsa.ucap Bupati muaraenim
Lain Halnya dengan Kepala (BKPSDM) Muaraenim Harson
Sunardi iya Menjelaskan terkait proses peresmian dan penyerahan (SK) tentang pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di Pemerintah Kabupaten Muaraenim ini
Harson Sunardi menjelaskan “memang mereka yang sudah bekerja sebagai Tenaga harian lepas baik itu dari kementrian pertanian maupun dari pemerintah daerah sendiri,jadi kriteria sebetulnya bagi mereka yang sudah mengabdikan diri di unit kerjanya masing-masing ini sudah cukup lama bahkan ada yang lebih dari 10 tahun sampai 15 tahun lamanya dan tentu tetap harus melewati proses seleksi terlebih dahulu.cetusnya
(Dadang Hariansyah)