Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Lintas DaerahPolitik

Dadang Sumpena Sosialisasikan Peraturan Daerah Provinsi Lampung No. 3 Tahun 2020

×

Dadang Sumpena Sosialisasikan Peraturan Daerah Provinsi Lampung No. 3 Tahun 2020

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Lampung Barat, NR,- Salah satu anggota DPRD Provinsi Lampung, Dadang Sumpena, S.Sos.,MM melaksanakan sosialisasi peraturan daerah ( perda ) Lampung nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Corona virus disesase 2019, di Balai Pekon Pura Laksana, kecamatan Way Tenong Kabupaten Lampung Barat, Sabtu (12/2/21).

Hadir dalam acara tersebut, Camat Way Tenong Bambang Hermanto, S.pd.l.MM. Kepala Puskesmas Fajar Bulan Minarni SKM.,M.Kes. Kasubsektor Way Tenong IPDA Dimas Afditiya, Babinkamtibmas Mukminin, Babinsa Epriyadi, Peratin Pekon Pura Laksana Atta, LHP, aparat Pekon Pura Laksana,dan masyarakat setempat.

Example 300x600

Dadang Sumpena, menjelaskan Pemerintahan Provinsi Lampung resmi memberlakukan peraturan daerah ( perda) no 3 tahun 2020. Tentang kebiasaan baru ( AKB ) dalam perda AKB itu memuat sanksi denda administratif bagi warga yg melanggar protokol kesehatan covid 19 dengan nilai denda Rp 1 juta rupiah. Dan di dalam peraturan daerah telah di atur beragam hal yang harus di lakukan semasa pandemi dan telah tertera pula sanksi bagi setiap orang ataupun pemilik usaha yg melakukan pelanggaran,” terangnya.

Dalam pasal 92 ayat 1. Telah terinci ada sejumlah sanksi yg dapat langsung di terapkan bagi pelanggar protokol kesehatan yaitu teguran lisan, teguran tertulis,kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum,dan denda administratif maksimal sebesar Rp 1 juta rupiah, cetusnya.

Di tempat yg sama camat kecamatan way Tenong, Bambang Hermanto, menuturkan perlu kerjasama semua pihak bukan hanya pemerintah provinsi maupun kabupaten,namun kesadaran dari masyarakat sangat di perlukan dalam menekan dan mencegah penyebaran covid 19, selalu pakai masker setiap keluar rumah, mencuci tangan dengan sabun setelah melaksanakan aktivitas sehari-hari,jaga jarak dengan orang lain semua itu demi memutus mata rantai penyebaran virus Corona, cetusnya.

Di peraturan daerah ( perda ) tertera pula sanksi bagi setiap orang yg melanggar atau tidak melaksanakan kewajiban penerapan karantina mandiri atau isolasi mandiri berupa daya paksa polisional atau denda administratif, selanjutnya teguran lisan atau teguran tertulis, tutupnya.

Kodri/ Suparman.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan