Lebak, NR – Setelah rumit bertarung dengan PT MITRA penambangan pasar yang diduga ilegal di Desa Tambak Bayah, Kecamatan Cibadak, kini ditutup, Jumat 5/02/21.
Penutupan dan penyegelan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Kepolisian sektor Lebak Kabupaten Lebak di pintu masuk penambangan. Penutupan diduga karena menyalahi aturan. Sebab, izin nya tidak ada .
“Dalam penyegelan ini LSM Gerbang Indonesia ikut senang dan berpesan jangan seenak nya pengusaha menambang pasir tidak ada izinnya apalagi kan bisa terjadi Dampak lingkungan wilayah setempat dan ekosistem jadi rusak papar Deni Setiawan,SE Aktivis yang vokal untuk tutup Tambang pasir (5/5/2020).
“ Deni Setiawan ,SE Menghimbau kepada Sat Pol PP Kabupaten Lebak bila memang sudah ditutup jangan dibuka kembali sebelum ada legalitas yang resmi dari pemerintah daerah.
Dalam konfimasi media ke Kasat Pol PP Kabupaten Lebak mengenai penutupan galian tambang pasir mengenai kepemilikan tanah yang diduga milik oknum Polri beliau no coment ke wartawan Nuansa Realita.
(Tim)