Bandung, NR – Pimpinan Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat, Rahmat Hidayat Djati dan Wakil Ketua Pansus IX DPRD Jabar, Yunandar Eka Perwira menghadiri rapat bersama Badan Legislasi (BANLEG) DPR RI dalam rangka pemantauan dan peninjauan terhadap Undang-Undang No.18 Tahun 2021 tentang Pangan, yang bertempat di Aula Selatan Gedung Sate Kota Bandung, Senin (25/01/2021).
Ketua Komisi II DPRD Jabar, Rahmat Hidayat Djati mengatakan, melalui kekayaan sumber daya alam serta manusia yang berada di Jawa Barat harus menjadi kunci dalam pemenuhan ketanganan pangan, akan tetapi hal tersebut terkendala terkait perizinan.
“DPRD khususnya Komisi II sangat mendukung program pelaksanaan ketahan pangan ini, tinggal perlu dukungan secara perizinan dan regulasi untuk memanfaatkan semua potensi di Jawa Barat, jadi banyak sekali lahan punya negara, lahan tidur di wilayah-wilayah tapi kewenangannya ada di pusat, sehingga belum bisa kita maksimalkan manfaatnya secara baik, untuk kepentingan nasional sesuai lampiran ketahanan pangan,” ungkap Rahmat.
Rahmat berharap, kedepan Jawa Barat harus mampu swasembada pangan melalui bantuan perizinan dan regulasi dari pusat.
“Jadi kalau Jawa Barat nya sudah bisa swasembada otomatis sudah bisa menunjang ketahanan pangan nasional,” Pungkasnya.
(Tony/Humas)