Lebak , Banten,- Dengan adanya galian yang diduga liar di Desa Tambak Baya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak menjadi kontroversi publik. Karena Sat pol PP sudah berulang kali menyegel Tambang pasir tersebut tetapi pengusaha tetap ‘ngeyel’ beraktivitas,” papar Dartim Kasat Sat Pol PP Kabupaten Lebak. Jum’at (5/1/21).
Maka pihak Kasat Pol PP Kabupaten Lebak menyuratkan Sat – pol PP provinsi info itu lebih wewenang,” pungkas Dartim.
Di tempat berbeda, Ketua umum LSM Gerbang Indonesian Deni Setiawan, SE memaparkan,” Bila Kasat Pol PP tidak bisa menyelesaikan penutupan galian liar agar segera mundur dari jabatanya sebagai pelaksana Perda melakukan tindakan penutupan tambang dan menyita Item item penting yang berada di wilayah lokasi tambang pasir,” ucapnya.
“Tindakan Satpol PP Kabupaten Lebak dinilai tidak berpengaruh terhadap perusahaan tersebut sehingga hal itu menuai tanda tanya besar bagi publik dan bila tidak ada keputusan pada Minggu ini, maka LSM dan warga akan demo turun kejalan untuk menutup Galian Liar,” papar Deni Setiawan SE Ketum Gerbang Indonesia.
“Padahal bila benar dugaan Proyek Galian PT Mitra di Back up oleh seorang Oknum Polisi Perwira menengah maka kita akan ambil jalan pengaduan ke Propam,” cetus Deni Setiawan, SE.
“Karena kami berlandaskan dari instruksi Kapolri bahwa polisi tidak boleh meminta proyek. Karena sesuai dengan Surat Edaran tersebut bernomor R/2029/XI/2019 dan diteken langsung oleh Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Listyo Sigit Prabowo,15 November 2019,pada saat itu menjabat.
Dalam surat edaran yang diterbitkan tersebut, Polri menyerukan kepada kepala daerah agar segera melayangakn laporan terhadap pimpinan Polri jika ditemui adanya oknum anggota Polri pada Polda, Polres, atau Polsek atau pihak-pihak yang mengatasnamakan kesatuan Polri melakukan upaya permintaan/intimidasi/intervensi.l,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum dapat dikonfirmasi
(Tim)
Sumber : CNN.Com