Tanimbar, NR- Material batu-pasir milik warga desa Awear, Kecamatan Yaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) yang telah digunakan pihak kontraktor (PT Putra Tanimbar Sejahtera) membangun jalan trans Yaru, hingga kini belum dibayar.
Entah apa penyebabnya, namun kealpaan pihak kontraktor tersebut membuat warga gerah dan berniat melaporkan ke polisi.
“Ya, kami masyarakat desa Awear yang telah dirugikan akan melaporkan pihak kontraktor ke polres. Kami lagi bahas kapan waktu yang tepat untuk ke Saumlaki.” Kata Heri Wermasubun, salah satu warga desa Awear, kepada Nuansarealitanews.com, Rabu 17 Februari 2021.
Om Heri (sapaan akrabnya) menambahkan, saat pertemuan di rumah bapak Petu Wetir pada tanggal 27 November 2020, telah dibuat kesepakatan pembayaran.
Dalam pertemuan itu, pihak kontraktor berjanji akan melunasi semua biaya material pada tanggal 22 Desember 2020, satu bulan setelah pertemuan tersebut. Kesepakatan itu lantas dituangkan dalam surat perjanjian dan ditandatangani pihak pemerintah Desa Awer, kepolisian dan kontraktor (PT Putra Tanimbar Sejahtera) sendiri.
Namun, hingga kini kontraktor belum memenuhi kewajibannya membayar material batu/pasir itu.
“Kami menilai pihak kontraktor ini tidak serius dengan perjanjian yang sudah dibuat. Janjinya tanggal 22 Desember 2020 mereka bayar, nyatanya sampai sekarang belum. Mungkin mereka anggap kami ini masyarakat kampung jadi tidak bisa apa-apa,” ujarnya kesal.
Sebagai informasi, total keseluruhan material batu-pasir masyarakat desa Awear yang belum di bayar pihak kontraktor antara lain;
1. Batu mangga 168 ret, dengan harga satuan per ret Rp.900 000, ditambah ongkos bongkar/muat per ret Rp.30.000.
2. Batu kerikil 229 ret, dengan harga satuan per ret Rp.1.200.000, ditambah ongkos bongkar/muat per ret Rp.30.000.
3. Pasir seharga Rp12.000.000 (sistem kontrak).
4. Jasa sopir (warga desa Awear) sebesar Rp.18.000.000.
Jadi total keseluruhan utang kontraktor kepada warga Awear sebesar Rp.467.910.000, belum termasuk janji kontraktor memperbaiki jalan desa yang rusak.
Di tempat terpisah, Kepala Bidang Bina Konstruksi Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Pemkab Kepulauan Tanimbar, Andri F Sarbunan, ST, saat ditemui di ruanga kerjanya, Rabu (17/2/2021), mengatakan bahwa pihaknya telah menyarankan kepada kontraktor untuk segera menyelesaikan masalah upah material warga desa Awear.
“Kami pihak dinas sudah sarankan ke rekanan (kontraktor) ini supaya segera bayar material masyarakat, dan ini sudah kami lalukan terus-menerus tapi nyatanya sampai sekarang belum terealisasi,” kata Sarbunan.
Kelalaian kontraktor ini, lanjut Sarbunan, akan menjadi catatan pihaknya agar ke depan tidak lagi dilibatkan dalam penanganan proyek di Tanimbar. Bahkan kata dia, pihaknya akan melayangkan surat kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP) sebagai bentuk evaluasi.
“Pastinya kita sudah tidak merekomendasikan dia (PT Putra Tanimbar Sejahtera) lagi karena yang awal saja tidak selesai bagaimana mau lanjutkan. Dan tentunya kami tidak punya hak melarang dia tidak boleh ikut tender lagi karena itu sifatnya nasional, tetapi kami akan tetap berikan masukan kepada ULP,” ujarnya.
Diketahui bahwa, kontraktor yang menangani pekerjaan pembangunan jalan Romean-Sofyanin (Trans Yaru) adalah PT Putra Tanimbar Sejahtera. Perusahaan ini adalah salah satu dari lima perusahaan (diduga undername) yang baru berdiri pada bulan Maret 2018.
(Hingga berita ini disiarkan, wartawan Nuansarealitanews.com masih berupaya bertemu pihak PT Putra Tanimbar Sejahtera untuk dimintai keterangan). (47/M)