Tanggamus, nuansarealitanews.com,- Gencar disoroti di berbagai Media Online dan Cetak terkait Kadus II dan Kadus III Pekon Kaca Pura Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus yang terindikasi gunakan ijazah orang lain sebagai siarat menjadi Aparatur Pekon Rabu 17/2/2021
Irban II Inspektorat Kabupaten Tanggamus mengatakan, kami sudah melakukan pemanggilan terhadap Kadus II Soudara Kawit dan Kadus III Soudara Muhdi terkait pemberitaan Rekan Rekan tentang indikasi Kadus II dan Kadus III yang menggunakan Ijazah orang lain sebagai sarat menjadi Aparatur Pekon Kaca Pura
Didampingi Sekertaris Desa Kadus II dan Kadus III menemui Irban II menyerahkan SK pergantian Kadus II dan Kadus III yang Surat Keputusan Kepala Pekon Kaca Pura No 001/SK/12./02/2020 Tentang Pengangkatan RE-Kadus Pekon Kaca Pura Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus ditetapkan pada Tanggal 19 Juni 2020
Anehnya Pejabat (Pj) Kepala Pekon Kacapura Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus, Berlian efendi saat dihubungi via Telpon seluler mengatakan, ya saya menerima permohonan usulan pergantian Kadus II dan Kadus III Pekon Kacapura sekitar Bulan Juni Tahun 2020,
namun sampai saat ini saya belum pernah mengadakan pergantian Kadus diPekon Kacapura tuturnya melalui via Telpon seluler
Berlian efendi juga mengatakan sampai saat ini untuk pergantian Kadus II dan Kadus III belum dilaksanakan,menurutnya jika ada yang mengatakan bahwa sudah ada pergantian Kadus II dan Kadus III itu bukan dilakukan oleh dirinya,apalagi sampai sudah diSKkan untuk Kadus yang baru.
“Saya terima usulan pergantian Kadus II (Kawit) dan Kadus III (Muhdi) itu sekitar Bulan Juni,karna ada perubahan peraturan harus SMA,tapi sampai saat ini untuk penggantinya Muhdi Kadus III yang akan digantikan oleh anaknya yang bernama DEDI dan Kawit Kadus II yang akan digantikan oleh anaknya juga dengan Nama LIA sampai hari ini belum saya lakukan,apa lagi saya SKkan.”terangnya
“jadi kalu katanya Dedi dan Lia sudah di SK kan sebagai Kadus saya ga tahu siapa yang meng SK kan dan yang menanda tangani SK mereka tersebut,karna saya tidak tau kayak apa SKnya apa lagi sampi menanda Tangani SK mereka.”pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut Ketua Lembaga Suadaya Masyarakat (LSM) Gempar Nusantara Kabupaten Tanggamus ,Indral Haki.S,. berharap agar permasalahan tersebut diusut dan perhatikan betul-betul oleh Inspektorat Kabupaten Tanggamus
saya selaku Ketua LSM Gempar Nusantara sangat berharap agar Inspektorat Kabupaten Tanggamus untuk segara melakukan pemanggilan terhadap Pj Kepala Pekon Kaca Pura Kecamatan Semaka tersebut,agar tidak terjadi kesalah pahaman dan kegaduhan dikemudian hari,.(syahroni)