Lintas DaerahTNI Dan POLRI

Polsek Cempaga Hulu Sosialisasi Peraturan Presiden Tentang Satgas Saber Pungli

×

Polsek Cempaga Hulu Sosialisasi Peraturan Presiden Tentang Satgas Saber Pungli

Sebarkan artikel ini

Kotim -Nuansarealitanews, Tidak menyurutkan semangat personel Polsek Cempaga Hulu jajaran polres kotim untuk mensukseskan program sapu bersih pungutan liar (saber pungli) di wilayah kecamatan cempaga hulu meskipun di tengah pandemi Covid-19. Senin, (01/02/2021) Pukul 09.15 WIB.

Personel Polsek cempaga hulu Bripka Suginaryo dan Briptu Gst Renaldi Bagaswara melaksanakan himbauan dan sosialisasi terkait gerakan saber pungli dalam pelayanan publik di Kantor puskesmas pundu.

Dalam Kesempatan tersebut Petugas Menyampaikan Sosialisasi Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 87 Tahun 2016 Tentang Saber Pungli dengan sasaran, Tim Medis / Perawat Puskesmas Pundu.

Kapolsek Cempaga Hulu Iptu Taufik Hidayat, S.Trk Mengatakan sebagaimana dalam Peraturan Presiden tersebut menegaskan dilarang melakukan praktek Pungli dalam bentuk apapun baik berupa penyuapan, gratifikasi, meminta imbalan kepada pihak manapun secara ilegal / dengan paksaan sehingga dapat merugikan masyarakat Desa tumbang penyahuan, khususnya Masyarakat yang akan menerima bantuan dari pemerintah.

“Sosialiasi dan himbauan ditujukan agar masyarakat dapat memahami bahwa pelayanan yang diberikan oleh Polri adalah free (gratis) di luar ketetapan yang sudah ada seperti pelayanan publik,” kata Kapolsek.

(Ardianto/humas polres)

Tinggalkan Balasan