Lampung Barat, NR,- Unit Reskrim Polsek Sekincau Polres Lampung Barat ungkap kasus tindak pidana pemerkosaan anak di bawah umur, sebagai dasar LP/B-28/1/2021/Polda Lampung/ RES lam-bar/ sek sekincau, tanggal 28 Januari 2021.
Pelapor berinisial Bunga, nama samarannya, Warga Kecamatan Batu Ketulis telah mendapatkan pelecehan seksual dari FZ yang tidak lain adalah pamannya sendiri.
Kompol Sukimanto, S.Sos.,M.M mewakili Kapolres Lampung Barat, AKBP Rachmat Tri Haryadi, S.IK.,MH menjelaskan pada hari Minggu tanggal 29 November 2020, sekira pukul 20.00 WIB, korban Bunga, nama samarannya, berada di rumah tersangka FZ yang tidak lain adalah paman korban, kemudian tersangka meminta Bunga untuk memijat tubuhnya di dalam kamar tersangka,” ungkap kapolsek.
“Setelah selesai memijat tersangka selanjutnya tersangka menarik tangan Bunga dan mengancam bahwa jika sampai menolak permintaan tersangka maka tidak akan diurus lagi, kemudian tersangka melakukan tindakan pemerkosaan kepada korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami sakit pada kemaluannya ( vagina) selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekincau.
Selanjutnya setelah mendapatkan laporan tersebut unit Reskrim Polsek Sekincau bergerak cepat pada hari Senin tanggal 1/2/21. Sekira pukul 03.00 wib anggota unit Reskrim Polsek Sekincau yang dipimpin oleh Kanit l. IPDA Khadafi dan Kanit ll BRIPKA Mayroni Eka Pribadi melakukan penangkapan terhadap tersangka yang pada saat itu berada di wilayah Kecamatan Batu Ketulis kabupaten Lampung barat, penangkapan tersangka tanpa perlawanan,” tutupnya.
Tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolsek Sekincau guna menunggu proses hukum selanjutnya.
Kodri NR.