Kota Tangerang | NR,-Kota Tangerang merupakan kota memiliki Rumah Potong Hewan di bawah Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang, yang terletak di wilayah Bayur, Priuk, Kota Tangerang. Di UPT RPH Bayur ini merupakan milik Pemkot Tangerang, yang telah, telah di cantumkan Restribusi jasa pemakai Rumah Potong Hewan.
Selain itu pemeriksaan administrasi, kandang inap, kesehatan sapi potong layak tidaknya di periksa secara ketat, agar layak di konsumsi oleh publik.
Namun bagaimana dengan RPH Jenis Sapi Swasta yang menjamur di Kota Tangerang ?
Menurut Pantauan dari Awak Media ada Sekitar 5 RPH Swasta yang tersebar di Kota Tangerang yang perlu di perhatikan terkait izin dan Restribusinya.
RPH Bayur ini merupakan RPH Bayur ini telah memiliki izin dan miliki pengolahan limbah IPAL, ini hanya tempat menumpang saya, para pengusaha memakai tempat ini, ada beberapa pemakai tempat ini, Ujar Petugas RPH di Lokasi, Rabu, (3/02/21)
Dari Sektor Jasa ini, perlu adanya pengawasan agar Peningkatan PAD Kota Tangerang sesuai Dengan Peraturan Walikota Tangerang No.16 Tahun 2020, sebesar Rp.32.500/ekor.
Barhan Lubis dari Jaringan Laskar Nusabangsa, mengharapkan agar RPH Swasta ikut Sukseskan pembangunan Kota Tangerang.
Beliau menambahkan agar dinas terkait benar melakukan kontrol terhadap RPH Swasta, secara rutin berikan sosalisasi agar Pengusaha RPH memiliki rasa tanggung jawab untuk melakukan Pembayaran Restribusi sesuai Perda.
Hingga berita ini diterbitkan, kami masih berupaya mengkonfirmasi pihak terkait.(JG/SHR/RED)