Tangerang, NR- mengel Perda Kota Tangerang No 3 Tahun 2017 dimana Penegakan hukum Peraturan Daerah (Perda) terkait IMB (Izin Mendirikan Bangunan) ini dianggap mandul karena terdapat pelanggaran Perda tersebut terlihat masih minim untuk diberikan sanksi dan tindakan tegas.
Seperti halnya yang terjadi di Jalan Halim Perdana Kusuma Kebun Besar, Kecamatan Batu Ceper pada pembangunan dua (2) Ruko dengan dua lantai Kota Tangerang yang belum lama sempat viral di media sosial mengenai tanpa adanya papan informasi IMB dalam pembangunan 2 ruko tersebut hampir selesai.
Peristiwa itu pun sempat menjadi sorotan publik disaat beberapa awak media terasa sangat kesulitan untuk mendapatkan keterbukaan informasi publik di Satpol PP Kota Tangerang.
Terlebih, saat awak media meminta keterangan secara resmi kepada Pemilik 2 Ruko yang sedang dibangun dan Satpol PP Kota Tangerang yang terasa sangat sulit ditemui ditempat dengan berbagai macam alasan yang tidak jelas.
Diketahui pembangunan 2 ruko baru tersebut adalah milik saudara Herman, 80 persen Finish kini berdiri megah dengan peruntukan rumah tinggal, seperti pembaca lihat gambarnya tersebut pada hari Rabu (17/2/21).
Bahkan, sudah hampir tiga minggu ini beberapa awak media menunggu dan berharap bahwa pihak Satpol-PP bisa lebih serius dalam menangani pokok permasalahan pembangunan 2 ruko baru yang dibangun tersebut dari segala bentuk administrasi perizinan IMB nya di Pemerintahan Kota Tangerang.
Ketua Jaringan Laskar Nusabangsa Kota Tangerangpun Barhan Lubis angkat bicara, terkait banyaknya temuan bangunan tanpa izin sama saja bangunan ilegal bisa berdiri di kota Tangerang ini.
Oleh karena itu kepada Walikota Arif R Wismansyah, merapikan jajarannya mulai dari Dinas perizinan, Dinas Perkim, Satpol PP.
“Juga Kepada DPRD Kota Tangerang, Masyarakat Kota ikut mengawal perda agar jangan sekadar aturan yang tidak berfungsi,” ujarnya.
Menurutnya ini contoh bagi masayarakat ikutan bagi warga yang ingin membangun di kota Tangerang.
(Hingga berita ini diterbitkan,kami masih berupaya mengkonfirmasi pihak terkait).
(Red)(JR/SHR).