Lampung Barat, NR,- Dalam rangka penerapan Perbup no 46 tentang pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan covid 19, serta dalam rangka melaksanakan operasi yustisi, penggunaan masker di pasar tradisional Jum’at Pekon Sumber Alam, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Lampung Barat, Jum’at 05/2/21.
Dalam penegakan disiplin protokol kesehatan covid 19 ini sasaran utamanya masyarakat pelanggar protokol kesehatan, masyarakat yg tidak menggunakan masker dilakukan penindakan dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia, push-up, berupa teguran lisan, serta membagikan maskerbagi yg tidak menggunakan masker, oleh Kapus Air Hitam dan jajaran TNI.
Giat Operasi yustisi untuk mencegah wabah pandemi covid 19,di pekon sumber alam kecamatan air hitam Kabupaten Lampung Barat umumnya.
Camat Drs. Dahlin, M.Pd selalu mengajak dan menghimbau kepada masyarakat pengunjung pasar, baik itu pedagang maupun pembeli yg berkunjung di pasar, jangan lupa selalu mematuhi protokol kesehatan covid 19.
Mari kita melaksanakan 5 M, sesuai himbauan Bupati Lampung Barat, parosil mabsus, selalu pakai masker ( PM ) mencuci tangan dengan sabun, selalu jaga jarak minimal 2 M, membatasi mobilitas di tempat umum dan menjauhi kerumunan, jaga kesehatan tubuh, pola hidup sehat dan olahraga yang teratur,” jelasnya.
Semoga pandemi covid 19 ini akan segera berakhir sehingga aktivitas kita kembali normal seperti biasa,
Desmalia, S.St Kapus UPT puskesmas Air hitam, Pratin Husain, Bhabinkabtias, Babinsa dan Aparatur Pekon.
(Hendri)
NR hendri