Lampung Barat, NR,-UPT Puskesmas Gedung Surian melaksanakan penyuntikan vaksinasi covid 19 sinovac ke tiga hari, kepada para tenaga kesehatan ( nakes ) di UPT Puskesmas Gedung Surian, Kabupaten Lampung Barat, Rabu 03/2/21.
Berdasarkan keputusan Direktur Jenderal pencegahan dan pengendalian penyakit nomor HK, 02.02/4/1/2021 tanggal 01 Januari 2021, tentang petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Corona virus dicante 2019, oleh karena itu bagi semua calon penerima vaksin wajib untuk mengikuti alur mekanisme pelaksanan vaksinasi sebagai berikut.
1. Meja l. Pendaftaran dan verifikasi.
2. Meja 2.skrining( amnesia ) pemeriksaan fisik sederhana.
3. Meja 3, pemberian imunisasi.
4. Meja 4. Observasi pasca imunisasi 30 menit serta memberikan kartu vaksinasi dan edukasi pencegahan covid 19. Bagi calon penerima vaksin yang tidak memenuhi syarat, contoh terkonfirmasi positif covid 19, hamil menyusui dll, pada jadwal vaksinasi pertama diminta tetap mengikuti regenerasi dan skrining di meja 2.
Asminudin selaku Kepala UPT Puskesmas Gedung Surian menjelaskan,” Vaksinasi dilakukan secara bertahap, mengingat waktu pelaksanaan vaksinasi, jumlah nakes di UPT Puskesmas Gedung Surian sebanyak 68 nakes, sehingga hari ke tiga ini kita kembali melaksanakan vaksinasi,” ungkapnya.
Diharapkan kepada masyarakat bahwa covid 19 ini harus dikendalikan. Mari kita terapkan protokol kesehatan covid 19, saya yakin bahwa vaksin ini, sudah halal dan telah teruji klinis,” jelasnya.
“Asminudin berharap pelaksanaan vaksinasi di UPT Puskesmas Gedung Surian bisa berjalan lancar dengan mengacu pada aturan dan ketentuan yang diterapkan,” harapnya.
“Nakes, harus bisa memberikan pemahaman soal vaksin ini, vaksin covid 19 akan melindungi diri kita dan orang lain terutama bagi yang masih ragu, kita berharap tidak ada lagi masyarakat yang masih ragu maupun takut untuk divaksin. Mari kita tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 5 M, selalu pakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas, semua itu demi memutus mata rantai penyebaran virus covid 19 ini,” tutupnya.
Kodri NR.