TNI Dan POLRI

Rapat Koordinasi Siaga Penanggulangan Karhutla Kotim 2021

×

Rapat Koordinasi Siaga Penanggulangan Karhutla Kotim 2021

Sebarkan artikel ini

Kotim,–Nuansarealitanews, Kapolres Kotim jajaran Polda Kalteng mengikuti Rapat penetapan status siaga Karhutla bertempat di aula Mako Mako Batalyon B Pelopor Sat Brimobda Kalteng, Jalan Jenderal Soedirman km.20 Sampit, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng,(03/03/2021).

Kegiatan rapat yang dipimpin langsung oleh Bupati Kotim, dilaksanakan langsung setelah selesai Apel Gelar Personel dan Sarpras Dalam Rangka Kesiapsiagaan Menghadapi Karhutla 2021 Di Kabupaten Kotawaringin Timur, dihadiri oleh seluruh Forkopimda atau yang mewakili beserta seluruh Stake Holder Dinas Intansi terkait, membahas dan menyamakan persepsi koordinasi dalam menghadapi kemungkinan terjadinya Karhutla di wilayah Kabupaten Kotim.(02/03)

Salah satu hal yang disinggung adalah tidak berlakunya Perbub Kotim terkait boleh membakar lahan seluas 2 hektare dinyatakan sudah tidak berlaku lagi, dikarenakan Pemerintah Kotim sudah menaikan status menjadi siaga darurat bencana Karhutla, dalam hal ini Pemerintah telah menyiapkan diantaranya adalah sarana piranti lunak berupa teknologi pendeteksian dan Sarana Prasarana untuk Penanggulangan Karhutla serta menyiapkan Personil gabungan TNI-Polri dan Intansi terkait dengan merangkul beberapa elemen Masyarakat peduli Api.

Dalam Keterangannya Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.I.K menerangkan bahwa dalam pelaksanaannya telah menyiagakan sebanyak 2/3 Kekuatan yang akan disebar ke wilayah Kecamatan dan Kelurahan di Kotim, selanjutnya dalam hal Penanganan Karhutla Penegakan Hukum adalah merupakan jalan terakhir, namun lebih dikedepankan aspek Pecegahan melalui upaya Preemtif dan Preventif, selanjutnya bagi Pelaku Pembakaran yang mengakibatkan Kerusakan Hutan dan atau lahan, Pihaknya tidak akan segan-segan melakukan Penindakan dengan Penegakanan Hukum tanpa pandang bulu, baik itu perorangan maupun Koorporasi.

Lebih Lanjut Kapolres menjelaskan bahwa dalam penanganan TKP Kebakaran Lahan, salah satu tindakannya adalah dengan mengambil titik koordinat, kemudian Pihaknya akan menyurati Bupati Kotim dan tembusannya kepada BPN, Camat hingga Kades, agar terhadap lokasi lahan yang terbakar tersebut tidak diterbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Sertipikat Hak Milik Tanah serta Perijinan lain lagi, tegasnya.

(Ardianto/humas polres).

Tinggalkan Balasan