Hukum Dan KriminalLintas Daerah

TUNTUNTAN TINDAK PIDANA KORUPSI An. AKROM Bin TARMUDI

×

TUNTUNTAN TINDAK PIDANA KORUPSI An. AKROM Bin TARMUDI

Sebarkan artikel ini

Lampung Barat NR,- Senin (8/3/21) bertempat di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA telah
dilaksanakan sidang perkara Tindak Pidana Korupsi An, AKROM Bin TARMUDI dengan agenda
pembacaan Tuntutan Tanggal 08 Maret 2021 Nomor : Pds-01/Liwa/12/2020 oleh Penuntut Umum
Kejaksaan Negeri Lampung Barat dengan Amar Tuntutan :
1. Menyatakan terdakwa AKROM Bin TARMUDI, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah
melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf
a, b, ayat (2) dan ayat (3) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
sebagaimana dalam surat dakwaan Primair;

2. Membebaskan terdakwa AKROM Bin TARMUDI dari dakwaan Primair tersebut:

3. Menyatakan terdakwan AKROM Bin TARMUDI terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan
melakukan Tindak Pidana Korupsi ” menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau sesuatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara”, sebagaimana diuraikan dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) hurup a, b, ayat (2) dan ayat (3) UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dalam surat dakwaan Subsidiair;

4. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa AKROM Bin TARMUDI selama 1 (satu) Tahun dan
10 Bulan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah agar
terdakwa tetap dalam tahanan;

5. Membayar Pidana denda terhadap terdakwa AKROM Bin TARMUDI sebesar Rp.50.000.000,- (lima
puluh juta rupiah) Subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan;

6. Membayar uang pengganti sebesar Rp 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah), dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti selama 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hokum tetap, maka harta bendanya dapat di sita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka di ganti dengan penjara selama 1 (satu) Tahun;

An. Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat
Kasi Intelijen
ATIK ARIYOSA, S.H., M.H.
Jaksa Muda Nip. 19830114 200212 1002

Sumber : Siaran Pers Kejari Lampung Barat

Tinggalkan Balasan