Polres Kotim – Dalam kesempatan ibadah sholat jumat, Polsek Kota Besi mengajak masyarakat untuk taat kepada himbauan dan aturan yang telah di sosialisasikan kepada warga agar dapat di pedomani. Salah satu cara agar masyarakat dapat ikut memahaminya adalah dengan kami merangkul para tokoh agama seperti tokoh agama masjid.
Aturan yang diberikan salah satunya adalah maklumat Kapolda Kalteng No 1 Tahun 2021 tentang Sanksi pidana bagi pelaku karhutla, tujuan nya agar pada saat setiap menjadi penceramah kegiatan agama dapat di selipkan tentang karhutla tersebut sehingga masyarakat akan mudah memahaminya.
Saat di konfirmasi Kapolres Kotim AKBP Abdoel Haris Jakin, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Kota Besi IPTU Erik Andersen S.T.K., S.I.K., M.H. mengatakan bentuk sosialisasi ini kami merangkul para tokoh agama yang memiliki pengaruh signifikan di kehidupan masyarakat, sehingga kedepan sosialisasi maklumat ini dapat di kemas dalam ceramah-ceramah keagamaan dan dapat tepat sasaran sehingga maklumat tersebut mudah dipahami dan dimengerti. (Kapolsek Kota Besi)