Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Karhutla Rutin Disosialisasikan Kepada Masyarakat Oleh Polsek Kapuas Hilir

  • Ragam
  • Agustus 13, 2024
  • 0 Comments

Polsek Kapuas Hilir, Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng terus berupaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan rutin turun kelapangan untuk menyampaikan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Tentang sanksi pidana Bagi pelaku Karhutla kepada masyarakat yang ada di wilayah Kecamatan Kapuas Hilir Kab.Kapuas Prov.Kalimantan Tengah,Selasa (13/08/2024).

 

Plh.Polsek Kapuas Hilir Ipda Junaidi.SH. menyampaikan bahwa kegiatan yang sudah dilaksanakan selama ini oleh Personil Polsek Kapuas hilir agar tetap dilaksanakan dan lebih ditingkatkan dan tetap rutin sosialisasi kepada masyarakat tentang Karhutla guna menyampaikan dan menjelaskan kepada masyarakat mengenai isi dari Maklumat Kapolda Kalteng dan juga menjelaskan tentang Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan dengan tujuan agar masyarakat dapat memahami dan tidak melakukan apa yang sudah di tentukan oleh UU tentang larangan karhutla ini.

 

Adapun isi dari Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor: Mak/3/VI/2022 tentang Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan Dan Lahan sesuai pasal 187,188 KUHP, pasal 78 UU NO. 14 tahun 1999. Pasal 99 Ayat (1), Pasal 108, Pasal 116, Pasal 118, Pasal 119 UU. NO. 32 tahun 2009, Pasal 108 UU. NO. 39 tahun 2014, Pasal 27 Perda Kalteng NO.5 tahun 2003, Pelaku pembakar lahan dan hutan dapat dipidana penjara 15 tahun dan atau denda 10 Miliar.

 

“Berharap dengan adanya sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng ini masyarakat lebih mengerti dan paham tentang UU yang mengatur tentang Karhutla juga dampak yang di timbulkan dari kebakaran hutan maupun lahan sehingga tidak ada lagi warga yang sembarang membakar lahan maupun kebun dan semogah di kabupaten Kapuas tidak terjadi lagi kebakaran hutan dan lahan terutama di wilayah kecamatan Kapuas hilir”jer Kapolsek.(K20).

  • Related Posts

    Cegah Penambangan Tanpa Izin, Personel Polsek Dusut Berikan Imbauan

    Polres Barsel – Mencegah terjadinya penyalaahgunaan peredaran bahan-bahan kimia dikalangan masyarakat, Personel Polsek Dusun Utara (Dusut), jajaran Polres Barsel, Polda Kalteng. gencar melaksanakan sosialisasi larangan. Sosialisasi yang dilaksanakan di seputaran…

    • Ragam
    • September 10, 2024
    • 12 views
    • 2 minutes Read
    Proaktif Deklarasi Tiga Pilar di Bantaeng, Polri Optimistis Pilkada Berlangsung Damai

    Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) optimistis deklarasi damai oleh tiga pilar di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, akan mewujudkan Pilkada 2024 berjalan aman dan damai. Kepala Biro Penerangan Masyarakat…

    Tinggalkan Balasan

    You Missed

    Personel Polsek GBA Gencar Sosialisasikan Larangan Penambangan Illegal

    • September 10, 2024
    • 17 views

    Cegah Penambangan Tanpa Izin, Personel Polsek Dusut Berikan Imbauan

    • September 10, 2024
    • 15 views

    Laksanakan Patroli Rutin, Personel Satsamapta Polres Barsel Sambangi Obvit Bank

    • September 10, 2024
    • 14 views

    Personel Polsek Jenamas Sosialisasikan Larangan Penambangan Liar

    • September 10, 2024
    • 15 views

    Personel Polsek Dusel Gencar Sosialisasikan Terkait Larangan Pungli

    • September 10, 2024
    • 18 views

    Berantas Pungli, Personel Polsek GBA Gencarkan Imbauan

    • September 10, 2024
    • 15 views