Plt Kepala Sekolah SMA N 2 Kota Pinang Di Tolak 0leh 31 Guru dan Staf.
Labusel. Sebanyak 31 guru dan staf SMA Negeri 2 Kotapinang menandatangani petisi yang mendesak penggantian Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah SNH, yang juga menjabat sebagai Kepala Sekolah definitif di SMA Negeri 3 Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Petisi ini mencerminkan ketidakpuasan serius terhadap kinerja SNH, terutama terkait dengan tata kelola sekolah yang dianggap tidak transparan.
Surat petisi tersebut ditujukan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdis) Rantauprapat. Intinya, para guru dan staf, termasuk operator serta bendahara, menyatakan bahwa mereka tidak dapat bekerja sama dengan SNH karena berbagai alasan. Mereka menuding SNH kerap membuat keputusan sepihak tanpa musyawarah dengan dewan guru dan staf, serta membatalkan rapat tanpa alasan yang jelas.
Kritik lain yang dilontarkan dalam petisi tersebut adalah soal pengelolaan keuangan yang dianggap tidak transparan, yang memunculkan keraguan terhadap penggunaan anggaran sekolah. SNH juga dinilai kurang mendukung pengembangan guru dan siswa. Bahkan, ketidakhadiran SNH yang sering dan lambatnya penyelesaian administrasi semakin memperparah situasi, menurut para penandatangan petisi. Kondisi ini dianggap sudah mengganggu kelancaran proses belajar mengajar, sehingga mereka mendesak agar SNH segera diganti.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdis) Rantauprapat, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada 3 Oktober, membenarkan adanya petisi tersebut. Ia juga mengungkapkan bahwa petisi tersebut sudah diproses dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan. “Sudah di proses, Pak, dan sedang dilakukan pemeriksaan,” ujarnya. Namun, ketika ditanya soal hasil pemeriksaan yang sudah berjalan selama sebulan, Kacabdis belum memberikan jawaban lebih lanjut.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada SNH yang dilakukan melalui WhatsApp berulang kali gagal, karena nomor tersebut sudah tidak aktif.
Petisi ini menjadi sorotan publik terkait transparansi dan tata kelola pendidikan di SMA N 2 Kotapinang, menambah tekanan terhadap pihak terkait untuk segera mengambil tindakan tegas.”
(AR.Harefa)