Uncategorized

Polsek selat Rutin Menggelar jumat Curhat sebagai bentuk wadah menampung Keluhan Masyarakat

Polsek Selat menggelar program Jum,at curhat, merupakan salah satu Program Kapolri Quick Wins Presisi dengan Para Sopir Kab. Kapuas Prop kalteng

Dalam giat jum,at curhat tersebut salah satu Sopir taxi yang bernama sdr. ALEX menanyakan terkait dengan taxi liar, Kapolsek Selat KOMPOL SUSILOWATI., S.E., M.M melalui Kanit Lantas Polsek Selat AKP SURATNO menyampaikan bahwa angkutan umum yang plat hitam boleh mengangkut orang asalkan sesuai dengan ijinnya yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.

Ijin yang dikantongi oleh angkutan umum yang mengunakan plat hitam diantaranya adalah ijin operasional yang dikeluarkan oleh dinas perhubungan atau pihak dirjen dan ijin usaha travel dari parpostel apabila taxi tersebut dari trevel namun apabila taxi yang berplat hitam tidak memiliki ijin yang lengkap maka sesuai aturan dapat ditindak tegas berupa tilang yang telah diatur dalam UU lalu lintas dan angkutan jalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *