Sosialisasi Saber Pungli di Wilayah Hukum Polsek Kelam Selat, Upaya Cegah Pungutan Liar
Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pencegahan pungutan liar, polsek Selat melaksanakan kegiatan sosialisasi baber pungli. Kegiatan Sosialisasi peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar (Satgas Saber Pungli) dan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 perubahan UU no.31 Tahun 1999 tentang pidana korupsi terus dilaksanakan oleh Satgas Saber Pungli Polsek Selat dengan terus menyambangi masyarakat maupun perkantoran yang memiliki jasa pelayanan masyarakat untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
Kapolsek Selat Akp Sardiyanto mengatakan bahwa “Sosialisasi Saber Pungli dilaksanakan sebagai bentuk upaya preventif untuk menghindari praktik pungutan liar yang dapat merugikan masyarakat. Kegiatan ini juga sejalan dengan komitmen polsek kelam permai dalam menciptakan pelayanan publik yang transparan dan bersih dari praktek pungli. Dalam kegiatan ini, petugas memberikan informasi kepada warga tentang apa yang termasuk dalam pungutan liar, bagaimana cara mengenali praktik pungli, serta hak-hak dan kewajiban masyarakat dalam situasi tersebut.
Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan informasi yang disampaikan dalam sosialisasi saber pungli ini untuk melaporkan setiap praktik pungli yang terjadi di lingkungan mereka. Dengan kerjasama antara aparat kepolisian dan masyarakat, diharapkan keberadaan pungutan liar dapat diminimalisir sehingga tercipta lingkungan yang lebih Jujur, adil, dan bersih dari tindakan tersebut