Kapolsek Kapuas Timur Hadiri Sosialisasi Cetak Sawah Rakyat (CSR) Tahun 2024
Kapuas Timur- Program cetak sawah ini dimulai dengan target 400.000 hektar di tahap pertama, yang tersebar di 6 (enam) kabupaten/kota, termasuk Kabupaten Kapuas, Pulang Pisau, Barito Selatan, Barito Timur, Barito Utara, dan Kota Palangkaraya. Lokasi pertama yang menjadi fokus adalah Kabupaten Kapuas dengan 160.000 hektar yang ditargetkan selesai pada Desember 2024, terutama di wilayah Dadahup. Jika cetak sawah di Dadahup berhasil, seluruh lahan sawah di Kalimantan Tengah dapat diolah secara optimal
Kegiatan Sosialisasi Kegiatan Cetak Sawah (CSR) Tahun 2024 dalam rangka mensukseskan program pemerintah dalam memwujudkan swasembada pangan di Kecamatan Kapuas Timur berlangsung di aula kantor Kecamatan Kapuas Timur Jalan Trans Kalimantan Km. 8 Desa Anjir Serapat Baru Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (7/10/2024) pukul 08.00 Wib.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Kapuas Timur, Kapolsek Kapuas Timur, Danramil 1011-03 Anjir Serapat, Kepala UPTD Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Kapuas Timur, Narasumber dari Kementerian Pertanian Pusat Anita Juli Krista bersama Tim, Kades se-Kecamatan Kapuas Timur, Gapoktan se-kecamatan Kapuas Timur dan Tokoh Agama serta Tokoh Masyarakat di Kecamatan Kapuas Timur.
Kapolsek Kapuas Timur Akp Rahmat Saleh, S.H., M.H., mengatakan bahwa program ini merupakan kesempatan besar bagi Kalimantan Tengah untuk menjadi bagian penting dalam upaya swasembada pangan nasional. “Kami siap mendukung dan berkolaborasi untuk memastikan program cetak sawah ini berjalan sukses, demi kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah khususnya di Kecamatan Kapuas Timur”.
Pentingnya sinergi dan kolaborasi antara berbagai lembaga untuk menyukseskan program cetak sawah yang ditargetkan mencapai satu juta hektar. Tantangan besar menanti, termasuk pengolahan lahan rawa dengan berbagai tipologi dan masalah birokrasi. Satgas darurat pangan telah memetakan potensi hambatan yang dapat mengganggu pelaksanaan program ini.
“Cetak Sawah adalah merupakan kegiatan pembuatan lahan sawah baru yang perlu diperhatikan antara lain status tanah, komitmen petani/pemilik lahan, identifikasi lahan, pembersih lahan dan pemerataan lahan dan rencana lahan yang akan dilakukan di Kecamatan. Kapuas Timur seluas ±1.200 Ha,” tutup Kapolsek (u11)