Guna Kelestarian Hutan, Polsek Kapuas Barat Sosialisasi Stop Ilegal Loging
Polsek Kapuas Barat Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng melakukan sosialisasi Stop Illegal Logging sekaligus bahaya perambahan hutan di Desa Saka Mangkahai, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalteng, Selasa (08/10/2024) siang.
Sosialisasi itu bertujuan untuk menerapkan tingkat kesadaran masyarakat tehadap Ilegal Loging karena bertentangan dengan hukum, juga undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dalam hal ini. Vagi Pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.
Diharapkan dalam sosialisasi tersebut, masyarakat dapat mengetahui tentang ancaman hukuman ini. Bagi pelaku perambahan hutan atau pelaku ilegal loging, pekerjaan tersebut adalah tindakan melawan hukum dan juga perbuatan yang merusak kelestarian hutan dan alam.
Kapolsek Kapuas Barat Ipda Prasetyo Lami menjelaskan kegiatan ini adalah sebagai upaya mensosialisasikan terhadap masyarakat agar tahu betapa perlunya menjaga kelestarian hutan. “Dengan Stop ilegal loging, kepada masyarakat kita himbau agar tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum dan dampaknya juga merusak alam,” tuturnya.
“Sebab hal ini dapat menimbukan risiko besar akibat hutan telah dirusak. Sehingga faktor negatifnya sangat tinggi, seperti erosi, banjir dan ekosistem yang ada di dalamnya akan rusak,” tambah kapolsek. (Eyn)