Giat Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan Dan Lahan Kepada Masyarakat Oleh Polsek Kapuas Hilir
Polsek Kapuas Hilir, Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng. Personil Polsek Kapuas Hilir Sampaikan Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Sanksi dan pidana Pembakaran Hutan dan lahan kepada masyarakat di Kecamatan Kapuas Hilir Kab.Kapuas Prov.Kalteng.Rabu (09/10/2024)
Kapolsek Kapuas Hilir Iptu Achmad Saepudin menyampaikan kepada Anggotanya agar sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng untuk terus disosialisasikan kepada masyarakat baik pada saat patroli maupun pada saat sambang warga agar warga lebih memahami dan mengetahui baik isi Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Sanksi Pidana terhadap pembakaran Hutan dan Lahan maupun ancaman hukumannya guna mengingatkan kembali kepada warganya agar tidak sembarangan membakar hutan dan lahan.
Kegiatan ini juga sebagai langkah pencegahan agar dapat mengantisipasi niat atau rencana masyarakat untuk membuka lahan dengan cara di bakar, apalagi saat ini masih musim kemarau dimana rawan akan terjadinya kebakaran hutan yang berpotensi timbulnya titik Hotspot atau kebakaran.
“Dengan rutin menyampaikan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah Nomor:Mak/II/2021 tentang Sanksi atau Pidana Terhadap Pembakaran Hutan dan Lahan kepada masyarakat berharap dapat mencegah niat masyarakat untuk melakukan pembukaan lahan dengan cara di bakar sehingga di wilayah kecamatan Kapuas hilir aman dari gangguan asap akibat dari kebakaran hutan dan lahan yang di akibatkan dari kelalaian masyarakat yang melakukan pembakaran hutan dan lahan,.(K20).