Masih Adakah Keadilan Untuk Nasabah Asuransi Korban Wanaartha Life
Jakarta, NR – 7 November 2024, Perjuangan dalam menuntut Hak kami selama 5 tahun yang di mulai Januari 2020 hingga saat ini hampir semua perangkat negara baik perangkat hukum maupun perangkat Kekuasaan di tingkat eksekutif, legislatif dan yudikatif tidak pernah membuahkan hasil bahkan lebih cenderung membela pihak dari pemilik Wanaartha dimana kami mempercayakan masa depan dan masa tua kami bisa berakhir bahagia itu hanya tinggal impian saja, Akibat diblokirnya rekening efek WanaArtha Life pada Januari 2020 dan berlanjut dengan penyitaan pada April 2020 oleh Kejaksaan Agung, dan kemudian dilanjutkan putusan PN Jakarta Pusat, PT Jakarta dan MA, para nasabah atau pemegang polis WanaArtha Life mengalami dampak yang sangat buruk bagi kehidupan mereka. Dana mereka berupa produk pensiunan polis asuransi yang sudah jatuh tempo tidak dapat dicairkan. Begitu pula dengan manfaat tunai yang seharusnya diterima setiap bulan menjadi tidak lancar. Sudah 10 orang nasabah yang meninggal dunia selama proses ini akibat sakit, kecelakaan dan sudah banyak keluarga yang kesulitan membiayai sekolah anak bahkan membiayai berobat. Salah satu nasabah yang terdampak adalah seorang bapak lanjut usia yang sekarang duduk di kursi roda. Kisahnya disampaikan oleh anaknya : “Saya dan mama saya adalah nasabah atau pemegang polis WanaArtha Life berdomisili di Tulung Agung, Mama saya bekerja puluhan tahun, mengumpulkan uang sedikit demi sedikit, kemudian diinvestasikan di WanaArtha Life untuk masa tua beliau. Mama sangat menggantungkan hidupnya pada manfaat tunai yang diterima setiap bulan. Apalagi di tengah kondisi pandemi Covid-19 ini, penghasilan depot kami terhenti karena sepi. Belum lagi harus membiayai biaya pengobatan papa pasca operasi jantung yang tidak sedikit. Kondisi seperti ini sungguh sangat membuat keluarga kami kesusahan. Kami terpaksa harus berhutang kepada saudara untuk operasi jantung karena polis kami yang sudah jatuh tempo tidak bisa dicairkan. Semoga penderitaan kami ini segera berlalu dan dana hasil dari jerih payah kami bisa segera cair.”
Mengapa harus menimpa kami nasabah Wanaartha yang bukan nasabah Asuransi Jiwasraya namun semua harta berupa dana dalam produk asuransi yang sudah disetujui oleh OJK, sudah diawasi oleh OJK, seakan tidak ada fungsi dan pengaruh nya atas kasus yang hingga kini tidak selesai dengan baik,
Perkara yang menimpa kami tidak ada sangkut pautnya dengan Tipikor terpidana Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat dan Joko Hartono Tirto bersama Presiden Direktur dan pejabat asuransi Jiwasraya yang semua sudah menjadi terpidana dan sudah inkrah di MA pada 25 Agustus 2021 dan yang lebih miris dalam putusan MA yang mengabulkan penyitaan aset Benny Tjokro di Wanaartha Life sebesar 2,4 triliun yang sah di rampas untuk negara itu adalah Dana Nasabah Wanaartha Life bukan Dana atau Aset Benny Tjokro atas Kasus Jiwa Sraya, mengapa hal ini di kaitkan ke kami para nasabah korban Wanaartha Life, itu semua hak kami bukan milik Benny Tjokro dan kami meminta negara untuk mengembalikan rampasan tersebut kepada kami para nasabah yang kebanyakan sudah uzur / lansia.
Kami meminta keadilan sebagai mana Pak Presiden Prabowo Subianto Mengatakan kepada seluruh Pembantu nya atau Perangkat Negara jangan mempersulit terlebih menyengsarakan apalagi menindas rakyat kecil.
Dalam aksi damai ini, berdasarkan informasi dari Wanaartha Life yang kami peroleh selama ini, bahwa terdapat beberapa aset reksa dana milik Wanaartha Life yang diblokir oleh Kejaksaan Agung RI, dengan perkiraan jumlah nilai Rp 300 miliar rupiah. Adapun aset ini merupakan aset yang akan diperhitungkan dalam pengembalian dana pemegang polis/nasabah yang telah mengajukan tagihan kepada Tim Likuidasi Wanaartha Life, serta dana rampasan senilai Rp 2,4 Triliun bagian dari Putusan PN Jakarta Pusat, PT Jakarta, dan Inkrah Mahkamah Agung dalam kasus Tipikor di PT AJ Jiwasraya dalam perkara Benny Tjokrosaputro.
Kami meminta dengan kerendahan hati, Bapak Kepala Kejaksaan Agung RI, Bapak Dr. ST. BURHANUDDIN, SH.,MH. kami menuntut keadilan, dan rasa bela rakyat untuk :
1. Kembalikan Dana Pemegang Polis Nasabah Asuransi Wanaartha Life.
2. Kejaksaan Agung Kembalikan Uang Pemegang Polis Yang Disita Dari WAL 2,7 Triliun.
3. 2,7 Triliun Adalah 21,6% Dari Total Uang Pemegang Polis WAL Yang Harus Kejagung Kembalikan Langsung Ke Nasabah.
4. Urusan Kasus Jiwasraya adalah Bukan Urusan Nasabah Wanaartha Life.
5. Kami Percaya Kejagung RI dapat Menyelesaikan Permasalahan Kami secara arif dan bijaksana melalui proses restoratif justice untuk masyarakat yang tidak bisa membela dirinya menghadapi kasus tipikor di PT Asuransi Jiwa Jiwasraya.
SALAM PERJUANGAN…
PARA NASABAH
KORBAN ASURANSI WANAARTHA LIFE
Saya termasuk korban dari kebijakan, peraturan dan undang undang yg tidak tegas dan tidak dilaksanakan dengan tuntas didalam pelaksanaan penindakan orang orang yg bertanggung jawab didalam keputusan nya sehingga mendatangkan kerugian yg sangat besar baik material, moril dan jiwa. Saya berharap presiden Prabowo subianto bisa menolong kami yg sudah bersusah payah mengumpulkan biaya utk hari tua kami ini dapat dikembalikan.