Cegah Karhutla, Personel Polsek Telawang Sosialisasi Karhutla
Kotim – Personel Polsek Telawang Polres Kotim (Kotawaringin Timur) Polda Kalteng laksanakan sosialisasi tentang larangan membakar hutan dan lahan di desa Sebabi Kecamatan Telawang Kabupaten Kotim, Kamis (21/11/2024), pukul 13.00 WIB
Sosialisasi dilakukan dengan memberikan imbauan dengan spanduk tentang larangan membakar hutan dan lahan dengan sanksi pidanan 15 Tahun dan denda 5 miliar rupiah berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 01 Tahun 1946 tentang KHUP dan UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup.
Personel Polsek juga mengajak kepada warga mayarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar serta membantu Polri dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H, S.I.K.,M.H., melalui Kapolsek Telawang IPDA Fadlullah Azmy, S.H, mengatakan sosialisasi tersebut dilaksanakan sebagai upaya pencegahan dini terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
“Pada kesempatan tersebut, juga mengingatkan dalam membuka lahan jangan sampai dilakukan dengan cara membakar dan bagi masyarakat apabila mengetahui terjadinya kebakaran hutan dan lahan segera lapor ke Polisi terdekat,” tutup Kapolsek.