Laksanakan Sosialisasi HPUS Kepada Warga Di Wilayah Kecamatan Kapuas Timur
Kapuas Timur-Untuk kesekian kalinya pihak Polsek Kapuas Timur melaksanakan kegiatan silaturahmi sekaligus sambang dan melaksanakan deklarasi anti HPUS (hoax, pornografi, ujaran kebencian dan sara) bersama masyarakat di Desa Anjir Serapat Timur Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Jumat (22/11/2024), pukul 11.00 Wib.
Personel Polsek Kapuas Timur memberikan imbauan agar masyarakat selalu bijak saat bermedia sosial dan stop HPUS, sehingga apabila menemukan informasi yang tidak pas di media sosial masyarakat tidak segan segera melaporkan kepada Kepolisian khususnya informasi yang dapat menjadi potensi gangguan kamtibmas.
Kapolsek Kapuas Timur Akp Rahmat Saleh, S.H., M.H. menjelaskan kegiatan imbauan ini untuk mengajak tokoh masyarakat agar tidak mudah terhasut isu sara, faham radikal, dan terprovokasi berita bohong (hoax) yang dapat memecah belah kerukunan masyarakat terutama di wilayah hukum Polsek Kapuas Timur.
“Masyarakat diharapkan bias berbagi informasi terkait dengan potensi potensi kerawanan yang ada di desa dengan cara menghindari dan tidak menanggapi berita-berita yang belum jelas kebenaranya baik dari media sosial, elektronik dan media cetak” ucap Kapolsek
Berita hoax memang sangat besar pengaruhnya, jika tidak di sikapi dengan bijak, Polri khususnya Polsek Kapuas Timur juga ingin berkontribusi secara nyata dalam bentuk memberikan imbauan langsung kepada masyarakat dengan tujuan menciptakan sitkamtibmas yang kondusif.
“Masyarakat wajib mengetahui dan memahami tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terbaru, yaitu UU 1/2024, mengatur tentang penyebaran hoax dan isu SARA serta mengajak masyarakat tidak mudah percaya dengan isu sara dan Hoax yang dapat menimbulkan perselisihan pendapat terutama mendekati Pilkada Tahun 2024”. tegasnya (u11)