BERITA UMUM

Pemkot Bandung Berikan Hibah Bantuan Partai Politik

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyerahkan bantuan keuangan Partai Politik (Parpol) Tahun Anggaran 2024. Bantuan keuangan diberikan kepada Parpol yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung.

Bantuan diserahkan langsung oleh Penjabat Wali Kota Bandung, A. Koswara kepada masing-masing perwakilan Parpol yang ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima, di Pendopo Kota Bandung, Jumat 22 November 2024.

Sebagai informasi, hibah tahap 1 berjumlah Rp. 6.626.951.500
dan hibah tahap 2 berjumlah Rp. 4.946.115.789.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Asep Saeful Gufron, Ketua KPU Kota Bandung, Khoirul Anam, Ketua Bawaslu Kota Bandung, Dimas Aryana Iskandar, Para Kepala OPD dan Para Ketua Partai Politik.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Bandung, Bambang Sukardi mengatakan, hibah bantuan kepada partai politik di Kota Bandung merupakan hasil pemilu tahun 2024 untuk DPRD kota Bandung.

“Ini dilaksanakan sebagai bagian dari komitmen Pemerintah Kota Bandung mendukung partai politik sebagai elemen penting dalam demokrasi di Kota Bandung,” kata Bambang.

Dasar pelaksanaan kegiatan yaitu Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik. Permendagri nomor 78 tahun 2020 tentang Pedoman Tata Penghitungan Penganggaran dalam APBD dan Tertib Administrasi pengajuan penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik.

Didukung dengan Peraturan Wali Kota Bandung nomor 44 tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2024. Selain itu, tertuang juga dalam Keputusan Wali Kota Bandung nomor 210 dari BKBP tahun 2024 tentang Penetapan Besaran Angka Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPRD daerah kota Bandung periode 2024-2029 yang merupakan hasil pemilihan umum tahun 2024.

“Maksud dari kegiatan ini untuk mendukung partai politik dalam menjalankan fungsi-fungsinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” bebernya.

“Tujuannya adalah meningkatkan kualitas pendidikan politik, membantu partai politik dalam melaksanakan kegiatan pendidikan politik kepada warga masyarakat dengan tujuan meningkatkan kesadaran politik masyarakat,” imbuhnya.

Berikut ini rincian dana hibah yang diterima masing-masing partai politik:

1. PKS = Rp1.156.616.262
2. Gerindra = Rp765.601.182
3. Golkar = Rp681.693.833
4. PDIP = Rp623.679.980
5. Nasdem = Rp538.565.303
6. PKB = Rp430.154.244
7. Demokrat = Rp412.952.732
8. PSI = Rp336.852.253. (yan)**

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *