Sebagai Langkah Pencegahan, Personil Polsek Teweh Timur Sosialisasi Pencegahan Karhutla
Tribratanews.kalteng.polri.go.id – Polres Barito Utara – Polsek Teweh Timur jajaran Polres Barito Utara,Polda Kalteng laksanakan secara rutin sosialisasi dan penyuluhan tentang larangan melakukan Pembakaran Hutan dan Lahan dan maklumat Kapolda Kalteng Nomor:01/II/2021 tanggal 24 februari 2021 TENTANG SANKSI PIDANA TERHADAP PEMBAKARAN HUTAN DAN LAHAN. Sosialisasi tersebut, dilaksanakan di Desa Benangin 1 Kec.Teweh Timur Kab. Barito Utara
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Eka Yudharma,S.I.K. melalui Kapolsek Teweh Timur Iptu Ade Soemarna,S.Sos.,M.A.P mengatakan Kegiatan tersebut bertujuan supaya masyarakat mematuhi aturan yang telah ditetapkan serta mengetahui ancaman hukuman jika Membakar Hutan dan Lahan sembarangan.
“Menyebarkan nomor handphone Polsek Teweh Timur dan Bhabinkamtibmas serta menyampaikan kepada masyarakat apabila terjadi kebakaran agar segera menghubungi nomor tersebut dan Dalam kegiatan tersebut Anggota Polsek Teweh Timur memberikan pemahaman dan meminta peran aktif masyarakat untuk selalu menjaga lingkungan khusus nya di Kec. Teweh Timur supaya tidak terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan,”jelasnya, Jumat (22/11/2024) pagi,Skj 07.10 WIB.
“kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk kerjasama antara Polri, unsur-unsur terkait dan seluruh lapisan masyarakat dalam upaya pencegahan terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan,”tambahnya.
Selama kegiatan tersebut berlangsung, sitkamtibmas berjalan aman dan lancar. (Arc)