Uncategorized

Himbauan Larangan Karhutla Kepada Masyarakat Rutin Dilaksanakan Oleh Polsek Kapuas Hilir

Polsek Kapuas Hilir jajaran Polres Kapuas Polda Kalteng dalam upaya untuk mencegah Kebakaran Hutan dan lahan (Karhutla) rutin menyampaikan himbauan baik dengan cara membentangkan spanduk dan menempel sticker/pamplet di rumah atau kios milik masyarakat tentang larangan dan bahaya membakar hutan dan lahan maupun melaksanakan sosialisasi langsung kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Kapuas Hilir Kab.Kapuas Prov.Kalimantan Tengah.Sabtu (23\11\2024).

 

Kegiatan yang dilaksanakan ini sebagai bentuk pencegahan terjadinya Karhutla walaupun saat ini sudah memasuki musim penghujan namun tidak menuntut kemungkinan masih terjadi kebakaran terutama pada saat warga membuka lahan pertanian oleh sebab itu perlu ditingkatkan lagi sosialisasi atau agar lebih aktif turun kelapangan guna monitoring maupun memberikan himbauan atau sosialisasi kepada masyarakat baik melalui sambang maupun sosialisasi door to door ke masyarakat menyampaikan perihal tentang larangan membakar hutan dan lahan

 

Kapolsek Kapuas Hilir Iptu Achmad Saepudin mengingatkan kembali kepada personilnya agar tidak bosan- bosan dalam melaksanakan Himbauan atau sosialisasi kepada masyarakat dan dalam pelaksanaannya untuk tetap mengedepankan cara pendekatan yang Humanis kepada masyarakat atau pemilik lahan dengan mengajak warga agar ikut membantu dalam menjaga lingkungannya dari kabakaran hutan dan lahan.

 

Sosialisasi larangan pembakaran hutan dan lahan ini diharapkan agar warga masyarakat dapat memahami dan mengetahui bahaya dan sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan, selain itu Sosialisasi ini juga sebagai bentuk edukasi yang bertujuan untuk menumbuhkan rasa tanggung jawab dan kepedulian masyarakat terhadap kelestarian alam dan lingkungan dan berharap akan mampu memberikan pemahaman dan kesadaran agar seluruh masyarakat di Kecamatan Kapuas Hilir tidak lagi melakukan pembakaran hutan dan lahan

 

“Mari kita jaga kelestarian alam dan lingkungan dengan membuka lahan yang ramah Lingkungan Dan Agar wilayah kita terbebas dari kebakaran Hutan dan bahaya dari Asap tebal bagi kesehatan”.(K20).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *