Uncategorized

Memasuki Tahap Masa Tenang Pilkada 2024, Polsek Sungai Sampit Dampingi Kegiatan Penertiban Alat Peraga Kampanye Pemilu

Kotim – Polsek Sungai Sampit Polres Kotawaringin Timur (Kotim) jajaran Polda Kalteng – Memasuki tahap Masa Tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, Polsek Sungai Sampit melaksanakan pengamanan kegiatan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan juga Alat Peraga Sosialisasi (APS) Pemilu di wilayah Kecamatan Mentaya Mentaya Hilir Utara Kab. Kotim, Minggu (24/11/2024) pukul 09.00 WIB.

Kegiatan penertiban dan Pencopotan APK/APS Pemilu tersebut dilaksanakan oleh Panwascam MH. Utara, Kasi Trantib Kec. MH.Utara, di dampingi personel Polsek Sungai Sampit dan anggota Koramil 1015-02 MHU dengan sasaran APK/APS yang dipasang di sepanjang Jalan HM. Arsyad Desa Bagendang Hulu sampai ke Desa Bagendang Hilir Kec. Mentaya Hilir Utara.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Sungai Sampit Ipda Dhearny A.G Dachi,S.Tr.K, menerangkan, Kegiatan penertiban APK maupun APS Pemilu ini merupakan Instruksi Bawaslu Kab. Kotim yang dilaksanakan di seluruh Kecamatan se Kab. Kotim dalam rangka pencegahan terhadap potensi dugaan pelanggaran pada tahapan masa tenang Pilkada tahun 2024 terkait pemasangan APK/APS yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

‘Kegiatan penertiban APK Pemilu tersebut dengan menurunkan atau melepas Baliho / foto Cagub dan Cawagub, Cabub dan Cawabub, (Provinsi, dan Kabupaten) yang terpasang karna sudah memasuki masa tenang dimana tidak boleh melakukan kegiatan kampanye terhitung mulai tanggal 24 -26 November 2024,” pungkasnya. (sei-spt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *