Uncategorized

Sat Reskrim Polres Bartim Sosialisasikan Bahaya Judi Online kepada Remaja di Desa Sumur

Barito Timur – Dalam upaya mencegah maraknya praktik judi online di kalangan masyarakat, khususnya anak remaja, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Barito Timur (Bartim) – Polda Kalteng, melaksanakan sosialisasi tentang bahaya judi online di Desa Sumur, RT 01, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur. Rabu, 26/2/2025

Kegiatan ini merupakan bagian dari dukungan Polres Bartim terhadap Program Asta Cita yang dicanangkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran. Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang dampak negatif judi online, baik dari segi ekonomi, psikologis, maupun sosial.

Dalam penyuluhan yang dimulai pukul 08.30 WIB ini, personel Sat Reskrim Polres Bartim mengingatkan masyarakat, terutama para remaja, agar menjauhi judi online karena dapat menyebabkan kerugian besar bagi diri sendiri dan keluarga. Selain itu, pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama melaporkan jika menemukan aktivitas perjudian online di lingkungan sekitar.

Kasat Reskrim Polres Bartim, AKP Adhy Heriyanto, S.H., M.M., menegaskan bahwa Polres Bartim akan terus berupaya melakukan pencegahan terhadap judi online yang semakin marak.

“Kami ingin mengedukasi masyarakat, terutama anak muda, agar tidak terjerumus dalam judi online. Kegiatan ini juga sebagai langkah preventif agar generasi muda tidak tergoda dengan iming-iming keuntungan instan yang pada akhirnya justru merugikan diri sendiri dan keluarga,” ujar AKP Adhy Heriyanto.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan bahaya judi online dan turut serta dalam menjaga lingkungan yang bersih dari praktik perjudian, demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Barito Timur.(Joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *