Perkuat Sinergitas, Polresta Palangka Raya Gelar Koordinasi KUHP bersama Kanwil Kemenkum Kalteng
Palangka Raya – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya, Polda Kalteng terus berupaya untuk memperkuat hubungan sinergitas kesatuannya bersama seluruh unsur lintas sektoral demi mengoptimalkan pelaksanaan tugas kepolisian pada wilayah hukumnya.
Seperti halnya upaya yang dilakukan melalui Seksi Hukum (Sikum) dengan menggelar koordinasi bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Provinsi Kalteng, Jalan Adonis Samad, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (6/5/2025) siang.
Kedatangan Sikum Polresta Palangka Raya pun disambut hangat oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum kalteng, yang kemudian kedua pihak itu pun berkoordinasi tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Koordinasi berfokus pada pemahaman dan pendalaman terkait isi hingga asas hukum dalam KUHP baru yang akan mulai diberlakukan pada Tahun 2026 nanti,” jelas Kapolresta, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kasikum, Iptu Tumijan.
Iptu Tumijan mengungkapkan bahwa pemahaman dan pendalaman KUHP baru merupakan hal yang sangat penting untuk dilakukan oleh kesatuannya, sebagai persiapan untuk mengimplementasikannya ketika telah secara resmi diberlakukan.
“Sehingga Polresta Palangka Raya beserta jajaran pun akan siap untuk mengimplementasikan KUHP baru di Tahun 2026 mendatang, yang diharapkan dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas penegakan hukum dan keadilan bagi masyarakat,” pungkasnya. (pm)