PERSONIL SATPOLAIRUD POLRES KOTAWARINGIN BARAT BERIKAN HIMBAUAN DLARANGAN MEMBUANG SAMPAH DI SEKITAR PERAIRAN.
Tribratanews.kalteng.polri.go.id.- Polres Kotawaringin Barat (Kobar)-Satpolairud Polres Kotawaringin Barat – jajaran Polda Kalimantan Tengah melaksanakan himbauan kepada masyarakat tentang larangan membuang sampah di peraian pada hari Minggu (06/05/2025) pagi.
Membuang sampah sembarangan di sungai sudah menjadi kebiasaan masyarakat baik dari kalangan orang dewasa, remaja, hingga anak-anak. Ini merupakan suatu hal yang lazim dilakukan oleh masyarakat di era moderen. Maka dari itu Satpolairud Polres Kotawaringin Barat tak hentinya memberikan himbauan kepada masyarakat khususnya yang tinggal di sekitar perairan untuk selalu menjaga tempat mereka tinggal dengan cara tidak membuang sampah ke sungai karena akan menimbulkan banyak kerugian-kerugian, seperti terjadinya erosi air yang dapat menyebabkan banjir, rusaknya ekosistem yang ada di dalam sungai, dan dapat mempercepat penyebaran hama dan penyakit yang berdampak buruk bagi kesehatan manusia terutama bagi masyarakat perairan yang banyak menggantungkan hidupnya dari sungai.
Kapolres Kotawaringin barat AKBP THEODORUS PRIYO SANTOSO, S.I.K., melalui Kasatpolairud Polres Kotawaringin Barat AKP JAKA WALUYA S.H. menyampaikan “ mari kita saling mengingatkan sesama anggota dan masyarakat untuk sadar akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak lagi membuang sampah sembarangan di sungai agar tidak merugikan diri kita sendiri, orang lain, dan lingkungan sekitar.” Pungkasnya.