Satresnarkoba Polres Barito Timur Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu Seberat2,83 GRAM
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Timur ,Polda Kalteng kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pada Selasa dini hari, 6 Mei 2025 sekitar pukul 01.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AW (49) yang diduga sebagai pengedar narkotika golongan I jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di Jalan Talohen, RT. 20, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu paket sabu seberat 2,83 gram bruto, dua pack plastik klip bening, satu timbangan digital, satu sendok dari sedotan, serta sejumlah barang pendukung lainnya termasuk handphone, kotak rokok, kotak kacamata, dan sepeda motor.
Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso, S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba IPTU Budi Utomo, S.H., M.M. menyampaikan bahwa keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran sabu di wilayah Ampah Kota. “Berdasarkan informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka saat berada di lokasi dengan membawa barang bukti,” ujarnya.
Penangkapan ini turut disaksikan oleh Ketua RT setempat, serta dilakukan penggeledahan sesuai prosedur hukum. Pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Dusun Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka AW kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika di Kabupaten Barito Timur. Satresnarkoba Polres Barito Timur mengimbau masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan masing-masing(pm)