Uncategorized

Pelaku Pencurian Motor Di Desa Maluen, Dibekuk Personel Polsek Basarang

Polres Kapuas – Personel Polsek Basarang di bantu Unit Resmob (Reserse Kriminal) Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian motor di Desa Maluen Kec. Basarang Kab. Kapuas Prov. Kalteng. Senin (5/5/2025) lalu.

Saat dikonfirmasi pada Rabu (7/5/2025) pagi, Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P. melalui Kapolsek Basarang IPTU Parmono menyampaikan, anggotanya bersama tim gabungan mengamankan pelaku inisial MR (27), pekerjaan Wiraswasta, warga Desa Pulau Kupang Kec. Bataguh Kab. Kapuas Prov. Kalteng.

“Dari keterangan korban, pada hari Kamis (1/5/2025) pukul 19.00 WIB korban mengetahui sepeda motor miliknya yang dalam keadaan tidak kunci stang yang terparkir di teras rumah terletak di Jl. Trans Kalimantan Desa Maluen Kec. Basarang Kab. Kapuas Prov. Kalteng sudah tidak ada di tempat,” tutur Kapolsek.

Lebih lanjut Kapolsek menerangkan, atas kejadian tersebut korban pun melaporkan hal tersebut Ke Polsek Basarang, dari hasil penyelidikan personel gabungan berhasil meringkus pelaku pada Senin (5/5/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di Jl. Yos Sudarso Kel. Palangka Kec. Jekan Raya, Kota Palangkaraya Prov. Kalteng.

“Dari pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk yamaha mio soul GT warna hitam, satu unit sepeda motor merk yamaha mio warna warna biru, dan beberapa barang bukti lainnya yang berhasil diamankan petugas,” tambahnya.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Basarang untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan setelah diselidiki pelaku ternyata pernah terjerat tindak pidana sajam pada tahun 2019 dengan vonis 1 tahun penjara.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam hukuman pidana paling lama 7 tahun, sesuai pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curanmor),” Tutup Kapolsek. (wen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *