Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

Uncategorized

Cegah Warga Membuka Lahan Dengan Cara Dibakar, Polsek Kapuas Hulu Rutin Lakukan Imbauan

badge-check

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Kegiatan tersebut memiliki tujuan utama, yaitu memberikan edukasi dini kepada masyarakat untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan diwilayah hukum Polsek Kapuas Hulu Polres Kapuas bebas dari kebakaran hutan dan lahan yang dilaksanakan oleh Aipda Imanuel P. Nadeak dan Brigpol A. Pasaribu kepada warga masyarakat di Desa Sei Hanyo RT. 003 Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Minggu (10/08/2025) pukul 09.00 Wib.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., mengatakan personel Polsek Kapuas Hulu Polres Kapuas melakukan patroli sekaligus menyampaikan sosialisasi bahayanya melakukan pembakaran dalam rangka pencegahan dan himbauan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) “personel Polsek Kapuas Hulu akan terus melaksanakan sosialisasi stop membakar hutan dan lahan dengan cara membentangkan spanduk atau benner tentang imbauan larangan membuka lahan dengan cara dibakar.

Kami dari Polsek Kapuas Hulu Polres Kapuas akan terus mengajak warga untuk bersama-sama mencegah terjadinya karhutla dengan tidak membersihkan lahan maupun pekarangan dengan cara dibakar, karena hal tersebut dapat memicu terjadinya kebakaran yang lebih luas sehingga sulit untuk dipadamkan.

“Selain itu personel Polsek Kapuas Hulu Polres Kapuas juga menyampaikan beberapa sanksi pidana daripada karhutla. Di mana sanksi pidana tersebut sesuai sanksi dan pidana pasal 187 dan pasal 188 KUHP, pasal 78 UU RI nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, pasal 99 ayat (1), pasal 108, pasal 116, pasal 118, dan pasal 119 UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, pasal 108 UU RI nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan, pasal 27 Peraturan daerah Provinsi Kalimantan Tengah nomor 1 tahun 2020 tentang pengendalian karhutla, pelaku pembakaran lahan dan hutan dapat di pidana penjara 15 Tahun dan denda 15 milyar”,” jelasnya. (@13)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Melalui Giat Minggu Kasih Polsek Kapuas Hilir Dengarkan Aspirasi Dan keluhan Masyarakat

9 November 2025 - 13:04 WIB

Sosialisasi Anti Hpus Rutin DiLaksanakan Oleh Polsek Kapuas Hilir Guna Mencegah Penyebaran Hoaks Di Masyarakat

9 November 2025 - 13:01 WIB

Cegah Karhutla Polsek Kapuas Hilir Rutin Laksanakan Giat Sosialisasi Larangan Karhutla Kepada Masyarakat

9 November 2025 - 12:58 WIB

Patroli Dialogis Siang Rutin Dilaksanakan Oleh Polsek Kapuas Hilir Demi Terpeliharanya Kamtibmas Yang Aman Dan Kondusif Di Masyarakat

9 November 2025 - 12:54 WIB

Wujudkan Situasi Kamtibmas Yang Aman Dan Kondusif, Polsek Teweh Tengah Laksanakan Patroli Kamtibmas

9 November 2025 - 12:22 WIB

Trending di Uncategorized