Kotim – Polsek Kota Besi Polres Kotawaringin Timur jajaran Polda Kalteng, Bhabinkamtibmas Polsek Kota Besi bersama Masyarakat Peduli Api (MPA) dan Koramil Kota Besi terus melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng kepada warga. Sosialisasi ini menekankan larangan keras membakar hutan dan lahan serta sanksi denda maupun hukuman pidana bagi pelanggarnya. Kegiatan dilakukan secara langsung di lapangan agar pesan dapat diterima secara jelas oleh masyarakat. Senin (11/8/2025).
Dalam kegiatan tersebut, petugas menjelaskan bahwa tindakan membakar hutan dan lahan dapat menimbulkan kerugian besar, mulai dari kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan akibat asap, hingga ancaman keselamatan jiwa. Warga diimbau untuk mencari alternatif pembukaan lahan yang ramah lingkungan tanpa membakar.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H.,S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Kota besi AKP Rochman Hakim, S.H mengatakan “Dengan sosialisasi berkelanjutan ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan bahaya dan konsekuensi hukum dari membakar hutan dan lahan semakin meningkat. Polsek Kota Besi bersama MPA dan Koramil berkomitmen terus mengedukasi masyarakat demi mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Kota Besi.” ujar Kapolsek. (Kobes)












