Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

Uncategorized

Imbauan Polsek Kapuas Timur, Stop Menangkap Ikan Dengan Cara Illegal

badge-check

Kapuas Timur-Mencegah adanya kegiatan masyarakat yang menangkap ikan dengan cara disetrum listrik dan menggunakan bahan-bahan kimia berbahaya, perlu dilakukan sosialisasi dan imbauan mengenai karena dapat membahayakan ekosistem air. Ikan-ikan kecil mati akibat disetrum dan racun, juga membahayakan diri dan masyarakat pencari ikan itu sendiri karena dapat tersengat aliran listrik dan ikan hasil tangkapan mengadung racun sehingga rawan bila dikonsumsi
Untuk itu personel Polsek Kapuas Timur Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng melaksanakan sosialisasi di Desa Anjir Serapat Tengah Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Propinsi Kalteng, Minggu (09/11/2025) pukul 11.00 Wib.
Kapolsek Kapuas Timur Iptu Gendeee,S.H.,M.A. mengharapkan masyarakat tidak melakukan penangkapan ikan secara illegal atau menyalahi aturan yang dapat merusak habitat ikan dalam air. Sosialisasi tersebut dilaksanakan personel Polsek Kapuas Timur dengan menggunakan spanduk sosialisasi guna menghimbau kepada masyarakat khususnya masyarakat Kecamatan Kapuas Timur agar tidak melakukan penangkapan ikan secara iIlegal seperti dengan menggunakan racun dan setruman, karena hal tersebut dapat merusak habitat ikan.
“Kepolisian akan menindak tegas apabila terdapat kegiatan tersebut di masyarakat atau di lapangan, sesuai Undang-undang Nomor 31 tahun 2004 jo Undang-undang 45 tahun 2009 tentang perikanan pasal 84 ayat 1, Setiap orang dengan sengaja melakukan hal tersebut dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.200.000.000 (satu milyar dua ratus juta rupiah)” tegas Kapolsek. (u33)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Brimob Kalteng Bantu Perbaiki Jembatan Warga di Desa Netampin, Ringankan Akses Aktivitas Harian Masyarakat

9 Desember 2025 - 19:57 WIB

Personel Polsek Selat Laksanakan Giat deklarasi anti H.P.U.S (Hoax, Pornografi, Ujaran Kebencian dan SARA) kepada warga masyarakat.

9 Desember 2025 - 13:46 WIB

Polsek Selat laksanakan Kegiatan Sosialisasi / Himbauan dengan menggunakan spanduk tentang larangan membuka hutan / lahan dengan cara membakar

9 Desember 2025 - 13:40 WIB

Petugas Piket Fungsi dan Yanmas SPKT Polsek Selat jajaran Porles Kapuas Polda Kalteng laksanakan pengamanan di sekitaran Mako Polsek Selat.

9 Desember 2025 - 13:37 WIB

Giat Himbauan Bahaya Penipuan Online Oleh Polsek Kapuas Murung

9 Desember 2025 - 13:08 WIB

Trending di Uncategorized