Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

News

Mafia Solar di Radudongkal, APH Jangan Tutup Mata! Bongkar Jaringan Boss HR

badge-check

Pemalang, Nuansarealitanews.com – Praktik ilegal penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi di Kabupaten Pemalang semakin terkuak dan mengkhawatirkan.

 

 

Tim gabungan media telah berhasil menemukan ratusan jerigen berisi solar yang disembunyikan secara rapi di area persawahan Desa Bogo.

Bukti Kuat dan Waktu Penemuan

Penemuan barang bukti yang mencolok ini terjadi pada Kamis, 06 Desember, sekitar pukul 19:22:21 WIB.

 

 

Tim media menemukan ratusan jerigen tersebut ditutup menggunakan terpal dengan rapi di lokasi persawahan Desa Bogo, Karangmoncol, Kecamatan Randudongkal, Pemalang (52353).

 

 

Dugaan kuat, lokasi tersebut bukan hanya tempat penampungan, tetapi juga berfungsi sebagai tempat transit (transet) bongkar muat BBM solar subsidi yang dikelola oleh pihak oknum.

 

 

Kesaksian warga menguatkan dugaan ini, menyebutkan bahwa area tersebut dikuasai oleh Bos berinisial HR, yang memanfaatkan lokasi tersembunyi ini untuk menampung solar hasil “angsuan” berulang kali dari SPBU 44-523-02 Karangmoncol.

 

 

Alur Sindikasi: Dari Sawah ke Gudang Misterius Ber-Tangki

Setelah terkumpul ratusan jerigen di Bogo, solar subsidi ini diangkut menggunakan kendaraan pikap menuju gudang misterius yang berlokasi di Desa Kalimas, Kecamatan Randudongkal.

 

 

Di Kalimas, kecurigaan meningkat pesat. Warga mencatat seringnya mobil tangki biru putih keluar masuk gudang di permukiman mereka, bahkan mobil-mobil tangki tersebut kerap berganti-ganti nama PT dari luar kota. Aktivitas mencurigakan yang intensif ini mengarah pada indikasi adanya sindikasi mafia solar skala besar yang merugikan negara dan rakyat.

 

 

APH DIMINTA TEGAS: JANGAN TUTUP MATA DAN TELINGA!

 

 

Menyikapi bukti kuat (ratusan jerigen yang tertutup rapi) dan kesaksian warga yang terperinci, tim media melayangkan seruan keras dan tegas kepada seluruh jajaran Aparat Penegak Hukum (APH), mulai dari Polsek Randudongkal, Polres Pemalang, Polda Jawa Tengah, hingga Mabes Polri.

“Bukti fisik sudah ditemukan, jam penemuan jelas, dan kesaksian warga sudah terang benderang.

 

 

Kami mendesak APH agar jangan sampai menutup mata dan telinga! Ini adalah praktik kejahatan ekonomi terorganisir, di mana BBM yang seharusnya untuk rakyat miskin disalahgunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum yang diduga bekerja sama dengan pihak terkait,” tegas tim media.

 

 

Penyalahgunaan dan penimbunan BBM subsidi adalah kejahatan serius yang diatur dalam Pasal 55 UU Migas (sebagaimana telah diubah), dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

 

 

APH harus segera melakukan penggerebekan, membongkar jaringan “Bos HR,” menyita seluruh barang bukti, dan memproses tuntas semua pihak yang terlibat dalam mata rantai sindikasi ini. Masyarakat menantikan ketegasan APH dalam menjamin ketersediaan dan keadilan BBM subsidi.

 

 

Belum ada pihak yang bisa dikonfirmasi sehingga berita ini ditayangkan untuk pihak terkait bisa dikonfirmasi.

 

(SAS NR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Personel Kodim 1015/Sampit Terima Paket Kaporlap Baru Dari KASAD

21 Januari 2026 - 04:07 WIB

Mantan Pacar Ngajak HS Tapi Tidak Mau Lalu Diancam Disebarkan Foto Dan Video Syurnya, Gadis Baru Lulus SMK di Palangka Raya Curhat ke Cak Sam Polda Kalteng, Oknum Pelajar Pemain Judol Dibina Dan Dimediasi

21 Januari 2026 - 01:15 WIB

Piket polsek lakuakan giat rutin Patroli ke pasar harian Pujon desa Pujon.

20 Januari 2026 - 15:02 WIB

Piket Polsek kapuas tengah giat rutin lakukan imbauan larangan karhutla kepada masyarakat.

20 Januari 2026 - 15:00 WIB

Kas Kormar Terima Brevet Kehormatan Penerbang TNI AL

20 Januari 2026 - 14:34 WIB

Trending di News